HMI Banda Aceh Mengecam Tindakan Represif Polresta Banda Aceh

Banda Aceh, NANGGROE.MEDIA – Suasana Banda Aceh dikejutkan oleh aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut perhatian terhadap kebijakan DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, Jum’at (23/8/2024).

Aksi tersebut berlangsung di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan membawa aspirasi mendalam mengenai pengesahan RUU Pilkada yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.

Mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat menyuarakan protes terhadap DPR RI yang dianggap tidak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengabaikan konstitusi, dan menggerogoti esensi demokrasi.

Aksi unjuk rasa yang dimulai pada sore hari berlangsung damai dan teratur, di mana masing-masing perwakilan kampus dan organisasi menyampaikan pandangan dan keresahan mereka dengan penuh kekhidmatan.

Namun, suasana damai tersebut berubah menjadi kacau setelah maghrib. Polresta Banda Aceh, sebagai aparat penegak hukum, melakukan tindakan represif yang melanggar hukum dan prinsip hak asasi manusia.

Tindakan tersebut tidak hanya mencederai norma-norma etika, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam undang-undang ini, khususnya Pasal 5, dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan damai dan tidak kekerasan, serta tindakan aparat yang bertentangan dengan ketentuan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Mahasiswa yang hanya ingin menyampaikan aspirasi mereka sebagai bentuk partisipasi aktif dalam demokrasi seharusnya dilindungi dan dihormati. Namun, kenyataannya, tindakan represif aparat Polresta Banda Aceh menunjukkan ketidakpedulian terhadap hak-hak demokrasi yang fundamental.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banda Aceh dengan tegas mengecam dan mengutuk tindakan aparat Polresta Banda Aceh yang dinilai tidak berperi kemanusiaan dan mengabaikan hak-hak demokrasi mahasiswa. Tindakan represif ini bukan hanya merugikan para mahasiswa, tetapi juga mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Aceh.

Ketua Umum HMI Cabang Banda aceh menyebutkan “Tindakan aparat pada malam tadi sangat disayangkan, para aparat yang bertugas telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan bahwa kepolisian harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan harus menjaga ketertiban masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum dan hak asasi manusia. Namun, tindakan aparat kepolisian ini sedikitpun tidak menghargai hak asasi manusia,” Tutur Syifaul.

Kami menyeru kepada pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aparat yang bertindak melawan hukum dan untuk memastikan bahwa hak-hak demokrasi serta kebebasan berpendapat tetap dihormati dan dilindungi.

HMI Banda Aceh berkomitmen untuk terus memantau dan menuntut keadilan serta transparansi dalam penegakan hukum di tanah air.

Hot this week

Wakil Gubernur Bisa Menjadi Gubernur, Begini Ketentuan Hukumnya Menurut UU Pemerintahan Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Wakil Gubernur tidak hanya berperan...

Empat Bencana Warnai Indonesia di Era Prabowo-Gibran, dari Gempa NTT hingga Kekeringan Jawa

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Berbagai bencana melanda sejumlah wilayah Indonesia...

Wali Kota Sayuti Dampingi Bupati Simeulue Kunjungi Sekolah Rakyat

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Wali Kota Lhokseumawe Tinjau Langsung Proses Pembelajaran Sekolah Rakyat Terintegrasi 2

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Bupati Al-Farlaky Undang Fadli Zon Hadiri Seminar Monisa di Peureulak

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Topics

Wakil Gubernur Bisa Menjadi Gubernur, Begini Ketentuan Hukumnya Menurut UU Pemerintahan Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Wakil Gubernur tidak hanya berperan...

Empat Bencana Warnai Indonesia di Era Prabowo-Gibran, dari Gempa NTT hingga Kekeringan Jawa

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Berbagai bencana melanda sejumlah wilayah Indonesia...

Wali Kota Sayuti Dampingi Bupati Simeulue Kunjungi Sekolah Rakyat

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Wali Kota Lhokseumawe Tinjau Langsung Proses Pembelajaran Sekolah Rakyat Terintegrasi 2

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Bupati Al-Farlaky Undang Fadli Zon Hadiri Seminar Monisa di Peureulak

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa ke Kementerian Kebudayaan

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Selain Dua RSUD, Bupati Al-Farlaky Usulkan Pembangunan Laboratorium Kesehatan

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

RSUD dr. Zubir Mahmud Dapat Dukungan Alkes Rp32,7 Miliar dari Kemenkes

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mendapatkan dukungan...

Related Articles

Popular Categories