Geuchik Protes Perbup Nomor 1 Tahun 2021

Nanggroe.net, Aceh Utara | Seluruh Geuchik Kecamatan Tanah Luas melakukan protes terhadap Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021. Hal tersebut terlihat saat aksi yang sedang berlangsung saat ini.

Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Geuchik beserta Imum Mukim Se-kecamatan Tanah Luas Menolak Perbup Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dengan Kecamatan Paya Bakong. Apabila Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tidak dicabut maka kami mengembalikan stempel geuchik kepada bupati Aceh Utara !!!!” di depan kantor Bupati setempat, Senin (8/3/2021).

Baca Juga :

Terkait Tapal Batas Seluruh Geuchik Tanah Luas Geruduk Kantor Bupati

Nanggroe.net menelusuri Perbup tersebut. Perbup yang diprotes merupakan aturan Bupati Aceh Utara tentang Penentuan, Penegasan, dan Penetapan Batas Wilayah antara Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas dengan Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong.

Diketahui, lokasi kedua Gampong tersebut menjadi tempat pembangunan Proyek Strategis Nasional Waduk Keureto.

Sampai saat ini pembangunan belum bisa dilanjutkan karena sengeketa lahan untuk pembayaran tahap III.

Baca Juga :

Dilema Masyarakat Plu Pakam : Terancam Tidak Dapat Hak dan Mendapat Tuduhan Miris

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh media ini, bahwa Pemerintah Aceh Utara menetapkan tapal batas dalam Perbup menggunakan peta Topografi TNI AD tahun 1977.

Dalam peta tersebut Gampong Plu Pakam kehilangan sebagian wilayah tanah, selain itu ada juga tanah wilayah kecamatan Tanah Luas.

Sedangkan menurut peta pemekaran Paya Bakong tahun 2001 dan peta kecamatan Tanah Luas batas wilayah adalah sungai dan jauh berbeda dengan Peta Topografi TNI AD tahun 1977.

Komentar