Gegara Kuras ATM Milik Orang Lain, Warga Banda Aceh Dibekuk Polisi

Nanggroe.net, Banda Aceh | Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil membekuk MF (29) warga Banda Aceh gara-gara melakukan pencurian uang melalui Kartu ATM milik TWK warga Kota Jantho, Aceh Besar, pada Senin (14/9).

Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari pada Kamis (9/7) sekitar jam 23.00 WIb di Box ATM Bank BNI Unit Pasar Aceh, Gampong Baru, Kota Banda Aceh.

Kombes Pol Trisno Riyanto selaku Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim AKP Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku MF melakukan aksi pencurian uang nasabah BNI tersebut dikarenakan ATM milik Korban tertinggal di galeri ATM Pasar Aceh.

Baca Juga : Pemuda Panton Labu Desak Pemerintah Untuk Segera Selesaikan Persoalan Sampah

“Saat itu korban sedang melakukan transaksi perbankan dan tanpa menyadari, kartu ATM korban tertinggal pada box ATM disaat korban sudah berada dirumahnya. Kemudian korban menghubungi Call Center Bank BNI untuk melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening dan ATM milik korban, ” sebut Kasatreskrim.

Namun lanjutnya, saat itu juga pihak operator memberitahukan kepada korban bahwa saldo di rekening milik korban sudah berkurang dan korban mengatakan bahwa Ia tidak pernah melakukan penarikan uang sebelum kartu ATM nya hilang.

“Korban keesokan harinya melakukan konfirmasi ke Bank BNI terhadap kekurangan saldo ATM dan pihak bank mencoba untuk melakukan print out rekening koran, dan ternyata tabungan korban sudah kosong,” ucapnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/320/VII/Yan. 2.5/2020/SPKT yang dilaporkan oleh korban, kami terus melakukan pencarian bukti – bukti  dan keterangan para saksi, sehingga membuahkan hasil terhadap keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh.

Dalam penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin langsung oleh Kasubnit Jatanras  Aipda Mukhlis, pelaku mengakui bahwa pelaku melakukan pencurian uang dari ATM milik korban sebanyak 10 juta di berbagai lokasi, diantaranya ATM pasar Gampong Baru, ATM Taman Makam Pahlawan, dan ATM Sukadamai, tutur Kasatreskrim lagi. 

“Saat melakukan pengambilan saldo dari berbagai Box ATM, pelaku menentukan waktu yang sepi sehingga ianya leluasa dalam melakukan aksi kejahatannya,” ungkapnya.

“Pelaku mengakui bahwa pelaku melakukan penarikan uang secara bertahap dengan total 10 juta dan uang tersebut dipergunakannya untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya AKP Ryan.

Lanjutnya, terhadap barang bukti kartu ATM milik korban, menurut keterangan pelaku sudah dibuangnya dan sampai saat ini masih dalam pencarian personel Jatanras.

“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam hukuman selama  5 tahun penjara,” pungkas AKP Ryan.

Komentar