Fakultas Hukum Unimal Tandatangani MoU Dengan Dewan Sengketa Indonesia

LHOKSEUMAWE | Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh bersama dengan Dewan Sengketa Indonesia menandatangi (DSI) memorandum of understanding (MoU) sekaligus melakukan Memorandum of Agreement (MOA), di ACC Dayan Dawood, Banda Aceh, Sabtu (5/3/23).

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Jamaluddin M. Hum. yang didampingi oleh Wakil Dekan bidang Akademik Dr. Faisal, M.Hum dan Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan dan Alumni Hadi Iskandar, M.H dengan Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Sabela Gayo, P.hD. Penasehat DSI Provinsi sekaligus Ketua Penyelenggara Kegiatan Muhammad Zubir, MH.

Prof. Dr Jamaluddin M. Hum menyampaikan bahwa ruang lingkup MoA dengan Fakultas Hukum meliputi pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat), magang atau praktik kerja, asistensi mengajar, penelitian atau riset, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi atau proyek independen, membangun desa atau kuliah kerja nyata tematik, dan kegiatan lainnya

Penandatangan MoU dan MoA Ini juga disaksikan oleh para narasumber Kepala BPKP Aceh, Ketua Informasi Aceh, Otiritas Jasa Keuangan Aceh, Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Menineral RI.

Komentar