Enam Ton Ganja di Aceh Utara Dimusnahkan BNN RI

Nanggroe.net, Aceh Utara | Lima hekar lahan ganja yang terdapat dikawasan Gampong Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) pada Selasa (25/8).

Pemusnahan ladang ganja oleh BNN RI tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan, bekerjasama dengan beberapa lembaga di Aceh Utara seperti dari unsur TNI-Polri, Pol PP, Kejaksaan Negeri dan Dinas Pertanian serta BNNK Lhokseumawe.

Brigjen Pol Aldrin M Hutabarat mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan selama 10 hari terakhir di Aceh Utara dan menemukan ladang ganja di wilayah tersebut.

Baca Juga : Oknum Dokter di Langsa Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

“Ini berawal dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim BNN RI sejak dua hari lalu di beberapa tempat di wilayah Aceh Utara,” ujarnya,

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan oleh tim BNN RI, total tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan seberat enam ton dan dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar dilokasi pemusnahan.

“Sekitar 10 ribu batang dengan berat enam ton dari luas lahan sekitar lima hektar lebih, disini hanya satu titik yang kita musnahkan,” pungkasnya.

Komentar