Eks Hakim Agung Penuh Integritas, 3 Hari Sebelum Wafat Artidjo Alkostar Masih Bekerja

Nanggroe.net | Jakarta – Eks hakim agung Artidjo Alkostar yang juga Dewan Pengawas (Dewas) KPK meninggal dunia pada usia 72 tahun.

Artidjo meninggal pada Minggu (28/2) pukul 14:00 wib siang.

Anggota Dewas KPK Harjono soal penyebab Artidjo Alkostar meninggal. Artidjo dipastikan meninggal bukan karena Covid-19.

Harjono mengatakan 3 hari sebelum meninggal, Artidjo masih bekerja.

“Artidjo meninggal karena sakit jantung”, kata Harjono kepada media.

Baca juga : Selamat Jalan Bapak Artidjo Alkostar ‘Aljogo’ Para Koruptor

Harjono terkejut saat mendapat berita meninggalnya Artidjo, pasalnya pada hari kamis (25/02/2021) ketika itu dia masih tampak sehat dan beraktifitas seperti biasa.

“Kamis bapak Artidjo masih di kantor”, tandas nya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memastikan Artidjo Alkostar meninggal bukan karena terpapar Covid-19.

“Bukan karena Covid, kalau kerena Covid pasti sudah ada edaran dari pimpinan. Setiap yang kena covid diumumkan”, kata Lili.

Sebelum menjadi Dewas KPK periode 2019-2023, Artidjo sudah lebih dulu pensiun dari hakim agung pada 22 Mei 2018.

Alumnus Universitas Islami Indonesia (UII) Yogyakarta itu menjadi hakim yang penuh integritas. Dia dikenal sebagai hakim yang tidak ada toleran terhadap para koruptor. Ia kerap memperberat hukuman para terdakwa korupsi.

Komentar