LHOKSEUMAWE | Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis Unimal, Dr Hendra Raza memberi penjelasan atau jawaban singkat terkait dugaan pungutan liar saat mendistribusi skripsi ke perpustakaan fakultas.
Dr Hendra Raza yang juga mantan Wakil Rektor di Universitas Malikussaleh, terkait dugaan pungli di fakultasnya dikonfirmasi melalui Whatsapp oleh Nanggroe.Media, Kamis (5/1/2023).
“Apa yang disampaikan oleh saudara aloy keliru,” ujarnya.
Sementara itu, curahan hati mahasiswa fakultas ekonomi bisnis unimal terlihat di halaman beranda Facebook Rizky Aloy yang berjudul “indikasi pungli”.
“Eh pas mau ngasih skripsi mbak nya bilang, dek kami enggak nerima buku, kami nerima uang Rp 150.000, itu aturan dari bapak dekan langsung,” tulisnya.
Rizky Aloy sempat memohon kepada Rektor Universitas Malikussaleh Prof Herman Fithra agar perkara ini segera diselesaikan demi marwah dan nama baik universitas.
“Bapak Rektor Universitas Malikussaleh Herman Fithra , Tolong di tindak perkara ini,
demi menyangkut nama baik Universitas Malikussaleh, karna banyak adik-adik di kampus yang mengadu kepada saya bahwa ini sangat memberatkan mereka yg lagi mengurus ijazah tapi harus ngeluarin lagi biaya untuk Perpustakaan,” harapnya.
Disamping itu, Peraturan Kemendikbud Ristek No 29 Tahun 2017, Tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal.
Pasal 6 Menjelaskan secara tegas dan jelas, bahwa PTN dilarang memungut uang pangkal dan/ atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa program diploma dan program sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.
Komentar