BANDA ACEH | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KADIS PUPR) Banda Aceh, Muhammad Yasir diringkus pihak Kepolisan.
Muhammad Yasir di ringkus pihak Kepolisian diKantor PUPR Banda Aceh, pada Senin, (7/08/23) sekitar pukul 13:30 WIB.
Informasi yang diterima Nanggroe.media Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan bahwa, Muhammad Yasir ditangkap atas dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
“Iya benar Muhammad Yasir sudah ditangkap, karena kita sudah memiliki alat bukti, saksi serta dokumen yang cukup dan sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Kompol Fadhillah.
Dijelaskan kembali, pada saat kasus tersebut terjadi, yang bersangkutan Muhammad Yasir menjabat sebagai PPTK sekaligus sebagai Kabid penata ruangan dan pembangunan di Dinas PUPR.
“Tersangka diduga mengetahui secara jelas bahwa adanya aliran dana besar yang dikirim ke rekening pribadi dua tersangka yang berinisial DA selaku mantan Keuchik Gampong Ulee Lheue dan RR selaku mukim Meuraxa yang telah ditetapkan sebelumnya,” imbuh Kasat.
Lebih lanjut, sebelumnya Polisi juga telah menangkap 3 tersangka lainnya dalam kasus serupa, diantaranya DA, mantan Keuchik Gampong Ulee Lheue, RR, mukim Meuraxa dan SH, mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue.
“Dari ketiga tersangka kami berhasil menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 295.835.255 yang diperoleh dari SH sebesar Rp 142.809.932 dan dari RR sebesar Rp 153.025.323,” jelas Kasat.
Sementara itu, pihaknya juga sedang menyelidiki aliran dana ganti rugi yang masuk ke rekening pribadi DA sebesar Rp 223.531.120 yang diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saat ini ketiga tersangka tersebut telah kita lakukan tahap I dan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 31 Juli 2023,” tutupnya.
Komentar