DPRA Harus Gunakan Hak Interpelasi Terhadap Kebijakan Sesat Pemerintah Aceh

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Beberapa waktu yang lalu pemerintah pusat mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomer 4 tahun 2020 untuk pemerintah daerah agar melakukan Refocusing dan realokasi APBD untuk pencegahan Covid-19 yang kemudian diperkuat kembali oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada awal bulan april yang lalu dengan mengeluarkan surat instruksi Mendagri Nomer 1 tahun 2020

Semua daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota sedang giat-giatnya melakukan Refocusing dan Realokasi APBD untuk penanganan wabah Pandemi covid-19, tidak luput pula dengan Pemerintah Provinsi Aceh

Namun dalam melakukan Refocusing APBA/APBD pemerintah aceh kembali menuai kontroversial yang dikritik berbagai elemen masyarakat karna memotong Alokasi Anggaran untuk pendidikan Dayah sejumlah 40% atau senilai 205 Milyar Rupiah.

Baca Juga: Mahasiswa KKN-BK Unimal Adakan ‘Ramadhan Berbagi’ Di Gampong Panggoi

Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Muhammad Fadli dalam siaran Pers nya menyampaikan ( 03 Mei 2020 ) bahwa pemerintah Aceh telah salah langkah dengan cara memotong Anggaran pendidikan Dayah hingga 40%, ini menunjukkan Pemerintah Aceh yang saat ini di pimpin oleh PLT Gubernur Ir. Nova Iriansyah tidak paham aturan dan bahkan mengkhianati janji kampanye nya dulu

Kita mengetahui Secara bersama bahwasanya pada tahun 2017 lalu ketika mencalonkan diri sebagai pemimpin Aceh Nova Iriansyah yang berdampingan dengan Irwandi Yusuf memasukkan pendidikan Dayah sebagai salah satu program prioritas nya ketika nanti dipilih dan di percayai oleh masyarakat Aceh, Namun dengan melakukan Refocusing terhadap Anggaran pendidikan dengan besaran jumlah yang sangat besar mencapai 40% atau 205 milyar ini menunjukkan PLT Gubernur Nova Iriansyah telah mengkhianati janji kampanye dulu terhadap masyarakat Aceh

Muhammad Fadli menambahkan PLT Gubernur disini juga telah sesat dalam mengambil kebijakan, karena kebijakan Refocusing Anggaran pendidikan Dayah ini bertentangan dengan keputusan Menteri Keuangan ( Menkeu ) Nomer
S-247/MK.07/2020 tentang kebijakan penghentian atas seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang DAK fisik TA 2020.

Baca Juga: Quo Vadis Simpang KKA

Menteri keuangan menyampaikan dalam surat keputusan tersebut bahwa semua DAK fisik pengadaan barang dan jasa TA 2020 dihentikan Kecuali Bidang kesehatan KB dan bidang pendidikan.

Kita mengetahui secara seksama Bahwa pendidikan Dayah merupakan hal Yang sangat penting dan fundamental di Aceh, Aceh bisa mendapatkan kekhususan dan memfokuskan pembangunan pendidikan Dayah setelah adanya konflik yang sangat lama antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh merdeka ( GAM ) yang kemudian melahirkan MoU Helsinki atau Nota kesepahaman yang kemudian di maktubkan ke dalam UU No 11 tahun 2006 Tentang pemerintah Aceh

Jadi disini kami menilai pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan PLT Gubernur Nova Iriansyah tidak paham aturan dan seperti seakan-akan mengkhianati perjuangan besar rakyat Aceh untuk bisa menegakkan syari’at islam, karna pendidikan dayah termasuk kedalam subtansi penting penegakan syari’at Islam di Aceh

Disini kami juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA ) untuk melakukan Hak interpelasi nya dalam menjalankan fungsi pengawasan Legislatif terhadap Eksekutif, Anggota legislatif Aceh jangan hanya cuma berbicara di media terkait penolakan digunakannya Anggaran pendidikan Dayah dalam Refocusing APBA/APBD, itu tidak akan merubah apapun kebijakan yang telah di ambil oleh pemerintah Aceh, DPRA punya kekuatan lebih yang bisa mengubah kebijakan tersebut dengan cara mengeluarkan Hak interpelasi Yaitu meminta keterangan terhadap Pemerintah Aceh mengenai kebijakan yang telah di keluarkan yang bersifat kepentingan umum

Instrumen Hukum terkait hak interpelasi DPR terhadap pemerintah telah sangat jelas di atur Yaitu di dalam Pasal 20A Ayat (2) UUD NRI 1945 yang kemudian diperkuat kembali di dalam Pasal 79 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2019 Jo UU No 17 tahun 2014 tentang MD3

Disini DPRA harus Tegas dalam mengambil sikap jangan sampai pemerintah Aceh lost control dalam mengambil setiap kebijakan yang kemudian selalu berkonfrontasi dengan masyarakat Aceh pada umumnya

Kami BEM FH UNIMAL juga berharap pemerintah Aceh kedepannya dalam mengeluarkan kebijakan selalu memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang ada, jangan sampai kembali berbenturan lagi nantinya, kemudian juga Pemerintah Aceh harus memiliki pandangan yang visioner dalam mengeluarkan kebijakan termasuk memikirkan konsekuensi yang akan terjadi, apakah akan merugikan dan menyakiti masyarakat Aceh, karna pun masih banyak pos dana lainnya yang bisa di ambil, bahkan tender proyek sampai saat ini masih berjalan, padahal PLT Gubernur kemarin itu pernah menyampaikan telah menghentikan tender proyek di Aceh

” Jangan sampai PLT Gubernur Aceh seperti Pinokio nantinya, hidung nya semakin hari semakin panjang karena terus membohongi masyarakat Aceh “
Tutup Muhammad Fadli Selaku Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Komentar