Nanggroe.net, Lhokseumawe | Mahasiswa meminta kepada DPR-RI asal Aceh untuk mengambil sikap terkait status hukum terkait telah disahkan Undang-Undang Omnibus Law, karena hal ini sangat berbenturan dengan kedudukan UUPA.
“Ditakutkan akan menjadi sebuah ancaman besar bagi daerah otonomi khusus di Aceh, kenapa tidak, dengan adanya UU Omibuslaw dapat mengenyampingkan kedudukan UUPA itu sendiri,” cetus Muji Alfurqan Mahasiswa Hukum Unimal kepada Nanggroe.net, Jum’at (9/10).
Menurut Muji, Omnibus Law merupakan bersifat khusus dan UUPA juga bersifat khusus, antara kedua posisi hukum tersebut bersifat lex sepecialis, ini sudah terjadi paradoks (berbenturan kedua hukum tersebut).
Baca Juga : “Jika Perppu di Tolak, Jalan Alternative adalah Judicial Review, DPRK Lhokseumawe Harus Fasilitasi”
“Otomatis yang digunakan adalah produk hukum yang baru, itu sebagaimana teori hukum “Lex posterior derogat legi priori” adalah yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru, mengesampingkan hukum yang lama,” sebutnya.
“Bisa saya katakan Omnibus Law itu hukum sapu bersih,” sebutnya lagi dengan tegas.
Lanjutnya, semenjak di tetapkan Omnibus Law anggota DPR-RI asal Aceh sama sekali tidak angkat bicara, terkait terbenturnya Omnibus Law dan UUPA, yang bisa merengut keistimewahan Aceh.
“Saya melihat kurang responsif perwakilan kita di DPR-RI yang menyatakan sikap terhadap Omnibus Law yang menyangkut dengan status hukum Aceh dengan kehkususan yang dimilikinya,” tutup Muji Alfurqan.
Komentar