Dosen Hukum Unimal Gelar Pengabdian di Bener Meriah Dalam Rangka Penguatan Lembaga Adat

Nanggroe.net, Bener Meriah | Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar pengabdian kepada masyarakat dengan kegiatan penyuluhan hukum tentang Qanun Nomor 9 Tahun 2008, pada Selasa, (15/9).

Hal itu dalam rangka Penguatan Lembaga Adat dan penyelesaian sengketa masyarakat Aceh, Kegiatan itu berlangsung di Kampung Muyang Kute Mangku, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Tim penyuluhan hukum dikoordinir oleh Dr. T. Nazaruddin, SH, M.Hum, Narasumber Tengku Hamdani, MA, Dr. Sulaiman, SH., M.Hum, Harun, SH., M.H, Dr. Budi Bahresi, SH, MH, panitia Iskandar, S.Ag, MA.

Baca Juga : Fakultas Hukum Unimal Menggelar Sosialisasi MBKB

Serta didampingi oleh Salihin mahasiswa dan Yusrizal, SH, MH, Rosnawati, SH dan Tiwi Mardiana, SH, alumni fakultas hukum Unimal. Diikuti oleh Reje (Kepala Desa), Imem, Tuha Peut serta perangkat Kampung Muyang Kute Mangku lainnya.

Menurut salah seorang narasumber, Hamdani, S.Ag, MA, proses penyelesaian sengketa perkara atau persoalan hukum yang terjadi dalam masyarakat oleh lembaga adat yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dan bertujuan damai.

“Peradilan adat adalah peradilan damai yang dilaksanakan di luar sistem peradilan nasional berdasarkan undang-undang dan aturan khusus yang berlaku; Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, menentukan tentang kewenangan mekanisme adat untuk menyelesaikan 18 jenis sengketa/konflik di  masyarakat,” paparnya.

Baca Juga : Dosen FH Unimal Melakukan Pengabdian dan Sosialisasi di Gampong Pande

Lanjutnya, Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008  tentang  Lembaga Adat, menegaskan lembaga adat berfungsi sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan penyelesaian masalah-masalah sosial kemasyarakatan.

“Peradilan adat didasari pada ajaran menyelesaikan bukan pada ajaran memutuskan, yang berpendirian setiap perselisihan harus diputuskan secara tegas, jelas, dan pasti. Sehingga masalah kerukunan dan keseimbagan hidup bermasyarakat kurang menjadi perhatian,” ujarnya.

Dasar hukum juga didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat dan SKB Gubernur Aceh, Kapolda Aceh dan Ketua MAA Nomor 189/677/2011, 1054/MAA/XII/2011, B/121/1/2012 tentang Penyelenggaraan Peradilan Adat Gampong dan Mukim atau nama lain di Aceh.

“Tujuan peradilan adat, nyang ceuko tapeujeureuneh (yang kotor kita jernihkan), nyang tabeu tapeumameh (yang tawar kita maniskan) dan nyan rayek tapeuubeut, nyang ubeut tapeugadoh (masalah yang besar kita perkecil dan yang kecil kita hilangkan)” katanya.

Kemudian, Dr. Sulaiman, SH, M.Hum menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus memberikan kesempatan agar sengketa/perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat di gampong atau nama lain. Berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Qanun Aceh No.9/2008.

“Sidang adat dilaksanakan jika mediasi dan lobi tidak berhasil dilakukan dan tidak ada kesepakatan dari para pihak yang berkonflik”, ujarnya.

Laporan : Manzahari

Hot this week

T. Syahrial dan Ashabul Jamil Turun ke Lapangan, Sosialisasikan Penertiban Bangunan di Saluran Primer

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat...

Ajak Pelajar Tanam Pohon di Eks Karhutla, Video Bupati Siak Afni Zulkifli Malah Ditakedown

SIAK, NANGGROE.MEDIA | Bupati Siak, Afni Zulkifli, mempertanyakan alasan...

“Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah”, Pesan Greenpeace di Monumen Selamat Datang

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Aksi aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk...

Hadi Gunawan Pimpin Demokrat NTB 2026-2031, Bawa Pengalaman Panjang di Kepolisian

MATARAM, NANGGROE.MEDIA | Hadi Gunawan dipercaya memimpin Dewan Pimpinan...

Tak Hanya Terima Laporan, Sayuti Abubakar Tinjau Langsung Rumah Warga Tak Layak Huni

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Topics

T. Syahrial dan Ashabul Jamil Turun ke Lapangan, Sosialisasikan Penertiban Bangunan di Saluran Primer

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat...

Ajak Pelajar Tanam Pohon di Eks Karhutla, Video Bupati Siak Afni Zulkifli Malah Ditakedown

SIAK, NANGGROE.MEDIA | Bupati Siak, Afni Zulkifli, mempertanyakan alasan...

“Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah”, Pesan Greenpeace di Monumen Selamat Datang

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Aksi aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk...

Hadi Gunawan Pimpin Demokrat NTB 2026-2031, Bawa Pengalaman Panjang di Kepolisian

MATARAM, NANGGROE.MEDIA | Hadi Gunawan dipercaya memimpin Dewan Pimpinan...

Tak Hanya Terima Laporan, Sayuti Abubakar Tinjau Langsung Rumah Warga Tak Layak Huni

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Ny. Yulinda Kukuhkan 48 Bunda PAUD Gampong se-Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda...

Sayuti Abubakar Turun ke Lapangan, Pantau Pembangunan Infrastruktur Jalan di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Warga Mulai Rasakan Pembangunan, Sayuti Abubakar Tuai Apresiasi di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Upaya pembenahan Kota Lhokseumawe di bawah...

Related Articles

Popular Categories