Nanggroe.net, Banda Aceh|Sejak pukul 09.00 wib pagi, Ditpolairud Polda Aceh gelar eksekusi Penenggelaman 2 unit kapal penangkap ikan negara asing, masing-masing KM. KHF 2598 GT. 64.19 dan KM. KHF 1980 GT. 63. 74 berikut dengan Peralatannya, Kamis 18/3/2021.
Kegiatan itu digelar di Pelabuhan Ulee Lheu Banda Aceh serta dipimpin Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol. Hadi Purnomo, S. H., M. H, yang diwakili Kasubdit Patroli Ditpolairud Kompol Munzir bersama Kasi Sidik Subditgakkum Ditpolairud AKP Afrizal, S. E., M. M, ucap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya.
Baca Juga :
Oknum Remaja Mesjid Kuras Isi Kotak Amal, Personel Polsek Lueng Bata Ringkus Pelaku
” 2 kapal asing yang ditenggelamkan itu merupakan barang bukti hasil tangkapan di Perairan Selat Malaka beberapa waktu lalu dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, ” terang Kabid Humas.
Kegiatan itu berlangsung hingga sekira pukul 11.00 wib, turut dihadiri sejumlah Personel Ditpolairud Polda Aceh dan para undangan lainnya, tutup Kabid Humas.
Laporan Kontributor: Ismu
Komentar