Ditangkap Polisi, Oknum PNS Nyabu Bersama Wanita Yang Bukan Pasangannya

Nanggroe.net, Banda Aceh | Personel opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, menangkap AA (37) oknum PNS di sebuah rumah di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Jumat (8/1/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Bersama dengan tersangka AA, petugas kepolisian juga ikut meringkus YY (43) seorang wanita yang bukan pasangannya, warga Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur di rumah tersebut.

Dari penangkapan oknum PNS dengan wanita yang bukan mukhrimnya tersebut, personel mengamankan barang bukti (BB), dua botol minuman bersoda, dimana bagian tutupnya sudah dilubangi dan masing-masing lubang sudah dipasang pipet dan salah satu pipet terpasang pipa kaca.

Lalu, satu buah kotak rokok, didalamnya terdapat tujuh bungkusan bekas sabu-sabu yang sudah digunakan. Lalu dua sumbu serta tiga pipa kaca. Kemudian satu bungkus sabu-sabu seberat 0,11 gram serta satu bungkus ganja dengan bobot 14,77 gram .

Sebelum oknum PNS itu ditangkap bersama YY, seorang wanita yang bukan pasangannya itu, mereka sudah duluan menggunakan sabu-sabu dua hari sebelumnya.

Baca Juga : Carut Marut Pembebasan Lahan Waduk Keureuto, Diduga Terlibat Mafia Tanah

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Raja Harahap SSos, Sabtu (9/1/2021) menerangkan bahwa penangkapan AA dan YY seorang wanita, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada pasangan yang dicurigai berada dalam satu rumah di Peukan Bada.

Begitu mendapat laporan itu petugas langsung bergerak ke lokasi. Ternyata, informasi itu benar dan saat digerebek petugas, tersangka AA dan wanita YY tidak dapat berkutik.

Sebelum oknum PNS itu ditangkap bersama YY, seorang wanita yang bukan pasangannya itu, mereka sudah duluan menggunakan sabu-sabu dua hari sebelumnya, yakni Kamis dan Jumat (7-8/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sehingga BB sabu seberat 0,11 gram, merupakan sisa yang belum sempat digunakan. Namun, untuk ganja yang ikut diamankan dari kedua tersangka belum sempat digunakan.

Dari keterangan oknum PNS itu, dua paket sabu-sabu berukuran kecil yang digunakan AA dengan wanita YY, dibeli dari seorang pelaku berinisial FL, seharga Rp 200 ribu dan diantar langsung kepada AA di Kecamatan Peukan Bada.

Sementara satu bungkus ganja dibeli dari AG (40) seharga Rp. 30 ribu.
Kini kedua penjual narkotika itu sudah dimasukkan dalam DPO Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.

Di sisi lain, apa oknum PNS dan wanita YY yang ditangkap dalam satu rumah tersebut ada melakukan hubungan suami istri, sejauh ini masih didalami, pungkas AKP Raja.

Terhadap tersangka AA dan YY, dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a  dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara  selama 12 tahun.

Laporan : Ismu Banda Aceh

Hot this week

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui...

Bupati Aceh Timur Maafkan Dun Belanda atas Fitnah Terhadap Dirinya 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Raih Apresiasi Bunda PAUD Nasional, Bunda PAUD Lhokseumawe Bagikan Praktik Baik pada Penguatan Pokja se-Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny....

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kediaman Bupati Al-Farlaky Berlangsung Meriah

Aceh Timur, NANGGROE.MEDIA | Nonton bareng (nobar) laga final...

Topics

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui...

Bupati Aceh Timur Maafkan Dun Belanda atas Fitnah Terhadap Dirinya 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kediaman Bupati Al-Farlaky Berlangsung Meriah

Aceh Timur, NANGGROE.MEDIA | Nonton bareng (nobar) laga final...

Wali Kota Lhokseumawe Perintahkan Kepala BPKD, dalam 1×24 Jam Persoalan PPPK Harus Selesai

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Ketua Rakan Milenial Mualem Lhokseumawe, Aidil Fikri Siap Mengabdi untuk Gampong Blang Panyang

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Tokoh muda Aidil Fikri menyatakan kesiapannya...

DPRK Lhokseumawe Dukung Pengukuhan Baitul Mal Gampong Batuphat Timur

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Anggota DPRK Kota Lhokseumawe, Tgk H....

Related Articles

Popular Categories