Nanggroe.net, Lhokseumawe | MR alias ZL (22) berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Lhokseumawe atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai dengan pelecehan seksual terhadap korban F (34) warga perak timu, Aceh Utara yang terjadi di jalan Elak Desa Alue Awe Kecamatan. Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.I.K melalui Pjs. Kasat Reskri Polres Lhokseumawe IPTU Rizki Kholidinsyah, S.I.K menyebutkan, pengungkapan kasus tesebut berdasarkan dari laporan polisi korban di Polres Lhokseumawe Nomor : LP/143/V/2020/Aceh/Res Lsmw, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) disertai dengan dugaan Pelecehan Seksual terhadap korban.
“Tersangka atau terlapor adalah MR alias ZL (22 thn) warga Syamtalira Arun, Aceh Utara, sementara pelapor atau korban adalah F (34 thn) warga perak timu, Aceh Utara, Imbuhnya
Lanjutnya, setelah melakukan rangkaian upaya penyelidikan, informasi keberadaan tersangka berhasil di temukan, selanjutnya tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap MR alias Zl di Ds. Mns. Ara Kec. Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara, Senin 11 Mei 2020 sekira pukul 01.00 WIB, kemudian tersangka langsung dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan penyeledikan lebih lanjut.
Iptu Rizki Kholidinsya, S.I.K menjelaskan, kejadian tesebut berawal saat pelapor diajak jalan-jalan oleh MR alias ZL yang baru satu bulan berkenalan melalui Facebook, saat itu mereka bertemu di BRI Simpang Muling untuk berkenalan, dan tersangka langsung mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban hingga ke Kota Lhokseumawe.
Sampai di Kota Lhokseumawe tersangka dan korban duduk dan minum bandrek di terminal lama, namun saat menuju pulang tepatnya di simpang jalan elak tersangka memutarkan sepeda motor masuk ke jalan jalan elak, saat turun bukit dijalan elak tersebut tersangka meraba-raba tubuh korban dengan tangan sebelah kirinya.
Saat itu korban sempat melawan dengan menepis tangan pelaku, kemudian korban meminta agar tersangka agar putar balik dan pulang, oleh pelaku menuruti permintaan korban dan kembali menuju simpang elak, tetapi pada saat menaiki tanjakan bukit pertama tadi pelaku kembali meraba-raba tubuh korban dan diduga hendak memperkosa korban, sehingga korban pun loncat dari sepeda motor.
Pada saat meloncat tersangka memegang tangan kiri korban sehingga tertarik gelang emas korban dan dikuasai oleh tersangka, lalu tersangka langsung kabur membawa sepeda motor dan gelang korban. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 23.000.000.
Iptu Rizki Kholidinsyah, S.I.K menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti yang 1 (satu) unit sepmor Honda Scoopy warna hitam les merah Nopol BL 4464 ZAU milik korban, 1 (satu) set pelat Nopol BL 4464 ZAU yang telah dicopot oleh tersangka dari sepmor milik korban serta 1 (satu) unit HP Oppo A5s warna biru.
Tersangka diancam dengan Pasal 365 Subs Pasal 362 Jo Pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Komentar