Cabuli Santri, Oknum Pimpinan Dayah Dan Guru Ngaji Dihukum 28 Tahun Penjara

Nanggroe.net – Lhokseumawe, mantan oknum Pimpinan Dayah AI (45) dan Guru Ngaji My (26) divonis yang tega mencabuli santrinya mendapatkan hukuman yang berbeda oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah, Kota Lhokseumawe.

Pada hari Kamis (30/01/2020) telah dilakukan proses persidangan dengan agenda putusan yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak.

Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menjatuhkan hukuman kepada terdakwa AI (45 tahun) vonis 190 bulan penjara, dipotong masa tahanan yang telah dijalani serta membayar restitusi emas kepada  korban sebesar 30 gram untuk masing-masing korban.

Sedangkan terdakwa MY (26 tahun), hakim memutuskan hukuman 160 bulan penjara dan membayar restitusi emas kepada satu korban sebesar 15 gram, dengan dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Hasil dari putusan tersebut, kedua terdakwa menyampaikan banding melalui penasehat hukumnya.

“Putusan ini sudah sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan harapan dari keluarga korban”. Ujar Pengacara Korban Rida Nurdin, S.H

Saat ini, tim penanganan kasus terus melakukan upaya pemantauan dan pemulihan psikologis terhadap para korban dan keluarga dengan melibatkan tim psikologi P2TP2A yaitu psikolog klinis dan konselor.

“Proses hukum ini dapat menjadi contoh di lingkungan sekolah agama dan umumnya serta masyarakat”. Tutupnya (*)

Hot this week

Verifikasi Data Penerima Huntap Jadi Perhatian Bupati Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memperkuat...

Bupati Aceh Timur Tegaskan Huntap Harus Berkualitas, Pencairan Anggaran Bergantung Hasil Pengawasan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap, Data Penerima Diminta Akurat

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Piala KPA Simpang Ulim Cup I 2026 Resmi Dibuka, Peusangan Raya Menang Dramatis Lewat Adu Penalti

ACEH TIMUR, MANGGROE.MEDIA | Turnamen sepak bola Piala KPA...

Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Presiden Republik Indonesia resmi memberhentikan...

Topics

Verifikasi Data Penerima Huntap Jadi Perhatian Bupati Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memperkuat...

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap, Data Penerima Diminta Akurat

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Presiden Republik Indonesia resmi memberhentikan...

Bunda PAUD Kota Lhokseumawe Perkuat PAUD HI melalui Trauma Healing dan Psikososial Anak Pascabencana

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda...

Sodomi Anak Kandung Berulang Kali, Polresta Banda Aceh Tetapkan Warga Aceh Besar Sebagai Tersangka

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Related Articles

Popular Categories