Nanggroe.net, Aceh Tamiang | Warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara berinisial BL (25) harus mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap jajaran Polsek Rantau, Aceh Tamiang karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kapolsek Rantau, Ipda Prawira Wardany mengungkapkan, pelaku mencabuli adik kandung dari temannya 2 April 2020 lalu.
Saat itu pelaku diberi tumpangan oleh abang kandung korban untuk menginap di rumahnya, di Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
Baca Juga : Tiga Pasien Positif Corona Di RSUDZA Banda Aceh Dinyatakan Sembuh
“Sekitar pukul 05:00 WIB, tersangka BL malah memanfaatkan kesempatan untuk masuk ke dalam kamar korban untuk melancarkan aksi bejatnya itu,” ujar Prawira, Sabtu (4/4).
Prawira menuturkan, melakukan aksinya saat korban sedang terlelap tidur di kamarnya. Korban terbangun saat pelaku sudah memeluknya.
“Saat itu lah korban sadar bahwa korban telah menerima perlakukan pemerkosaan itu, kemudiam korban melapor hal tersebut kepada polisi,” ujar Prawira lagi.
Dari laporan tersebut lanjutnya, pelaku ditangkap dan diamankan di Mapolsek Rantau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan,” tutup Kapolsek
Komentar