Bermasalah Dengan Bupati, Teuku Candra Kirana Divonis 1(satu) Tahun Penjara

Nanggroe.net, Suka Makmue |Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue memutuskan Pidana Penjara 1 (satu) Tahun terhadap Teuku Chandra Kirana alias Teuku Raja Indra selaku pencemar nama baik Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ngatemin, SH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berlangsung secara daring, Rabu siang.

Sidang dihadiri oleh Ngatemin, SH, Ketua Majelis dan Hakim Anggota Bambang dan Yoga, dari JPU hadir Halan, SH, sementara Kuasa Hukum Terdakwa hadir Khairuman, SHI dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apalagi denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 (satu) bulan” ucap Ngatemin, SH selaku Ketua Majelis Hakim. Putusan tersebut dari Tuntutan JPU 2 (dua) tahun penjara.

Baca Juga :

Wujudkan Transparansi, Kapolri Launcing Aplikasi Dumas Presisi

Sementara itu terdakwa Teuku Raja Indra mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Usai sidang pembacaan putusan, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir SH mengatakan bahwa pihaknya menyatakan pikir-pikir, apakah akan menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Pihaknya berharap nantinya permasalahan ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, termasuk klien mereka Teuku Chandra Kirana.

Kita juga sangat sayangkan sikap seorang Bupati yang tega memenjarakan masyarakat nya sendiri yang juga merupakan tim sukses pemenangan pasangan HM Jamin Idham dan Chalidin (Jadin) di paguyuban Wareh Jadin dan kala itu menjabat sebagai bendahara.

Seorang pemimpin seharusnya mempunyai hati yang pemaaf dan legowo, jangan permasalahan sepele pun main lapor polisi, terkesan sangat cengeng.

Hot this week

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kediaman Bupati Al-Farlaky Berlangsung Meriah

Aceh Timur, NANGGROE.MEDIA | Nonton bareng (nobar) laga final...

Wali Kota Lhokseumawe Perintahkan Kepala BPKD, dalam 1×24 Jam Persoalan PPPK Harus Selesai

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Ketua Rakan Milenial Mualem Lhokseumawe, Aidil Fikri Siap Mengabdi untuk Gampong Blang Panyang

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Tokoh muda Aidil Fikri menyatakan kesiapannya...

DPRK Lhokseumawe Dukung Pengukuhan Baitul Mal Gampong Batuphat Timur

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Anggota DPRK Kota Lhokseumawe, Tgk H....

Topics

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kediaman Bupati Al-Farlaky Berlangsung Meriah

Aceh Timur, NANGGROE.MEDIA | Nonton bareng (nobar) laga final...

Wali Kota Lhokseumawe Perintahkan Kepala BPKD, dalam 1×24 Jam Persoalan PPPK Harus Selesai

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Ketua Rakan Milenial Mualem Lhokseumawe, Aidil Fikri Siap Mengabdi untuk Gampong Blang Panyang

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Tokoh muda Aidil Fikri menyatakan kesiapannya...

DPRK Lhokseumawe Dukung Pengukuhan Baitul Mal Gampong Batuphat Timur

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Anggota DPRK Kota Lhokseumawe, Tgk H....

20 DPC Demokrat Aceh Nyatakan Sikap Dukung Dr. Sayuti Abubakar, Dukungan Menguat Jelang Musda

ACEH, NANGGROE.MEDIA | Dinamika politik menjelang Musyawarah Daerah (Musda)...

T. Sofianus: DPC Demokrat Lhokseumawe Siap Kawal Sayuti Abubakar Menuju Ketua DPD Aceh

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai...

Di Balik Pertemuan Sayuti Abubakar dan SBY: Menyiapkan Kepemimpinan Daerah yang Visioner

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Di tengah semakin kompleksnya tantangan yang...

Related Articles

Popular Categories