Bejat, Pria di Aceh Tamiang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Nanggroe.net, Kuala Simpang | Bejat, mungkin kata itu cocok untuk pria berinisial B (44) warga salah satu di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang karena tega mencabuli anak yang masih dibawah umur.

Pelang ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tamiang pada Sabtu (4/7) terkait kasus anak berumur 11 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

“Pencabulan itu terjadi pada Mei 2020 lalu. Agar bisa melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan,” ungkap Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim Muhammad Ryan Citra Yudha, Sik kepada awak media Sabtu (4/7).

Baca Juga : Gelapkan Uang Nasabah Miliaran, Oknum Karyawati Bank BRI Abdya Akhirnya Ditangkap

Perbuatan pelaku terungkap ketika korban melaporkan kepada orang tuanya pada 18 Juni 2020 lalu, tidak tinggal dia Ibu Korban langsung melaporkan perlakuan bejat itu kepada Polres Aceh Tamiang.

“Dari pengaduan ibu korban itu, polisi bergerak cepat untuk mencari pelaku dan pada 30 Juni 2020 Ialu pelaku berhasil diamankan.,” tandas Kasat Reskrim.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sebelum melancarkan aksi pencabulan itu, dia merayu korban untuk mau ikut ke rumahnya dan selanjutnya mencabulinya, hal itu dilakukan hanya sekali.

“Atas perbuatan nya pelaku terncam dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Muhammad Ryan Citra Yudha, Sik.

Hot this week

Piala KPA Simpang Ulim Cup I 2026 Resmi Dibuka, Peusangan Raya Menang Dramatis Lewat Adu Penalti

ACEH TIMUR, MANGGROE.MEDIA | Turnamen sepak bola Piala KPA...

Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Presiden Republik Indonesia resmi memberhentikan...

Bunda PAUD Kota Lhokseumawe Perkuat PAUD HI melalui Trauma Healing dan Psikososial Anak Pascabencana

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda...

Sodomi Anak Kandung Berulang Kali, Polresta Banda Aceh Tetapkan Warga Aceh Besar Sebagai Tersangka

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Topics

Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Presiden Republik Indonesia resmi memberhentikan...

Bunda PAUD Kota Lhokseumawe Perkuat PAUD HI melalui Trauma Healing dan Psikososial Anak Pascabencana

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda...

Sodomi Anak Kandung Berulang Kali, Polresta Banda Aceh Tetapkan Warga Aceh Besar Sebagai Tersangka

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Polresta Banda Aceh mengungkap tindak...

Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

ACEH TIMUR, MANGGROE.MEDIA - Ketua Tim Penggerak (TP PKK)...

Wakil Gubernur Bisa Menjadi Gubernur, Begini Ketentuan Hukumnya Menurut UU Pemerintahan Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Wakil Gubernur tidak hanya berperan...

Empat Bencana Warnai Indonesia di Era Prabowo-Gibran, dari Gempa NTT hingga Kekeringan Jawa

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Berbagai bencana melanda sejumlah wilayah Indonesia...

Related Articles

Popular Categories