Nanggroe.net, Banda Aceh | Ombudsman RI Perwakilan Aceh kembali menyampaikan jumlah laporan yang masuk ke kanalnya. Berdasarkan data, saat ini pihak Ombudsman telah menerima sebanyak 88 pengaduan.
Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang disampingi oleh Ilyas Isti, Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) pada Selasa (2/3) di Banda Aceh.
Pada kesempatan tersebut, pihak Ombudsman menyampaikan bahwa sudah 88 laporan dugaan maladministrasi yang mereka terima. Pengaduan tersebut disampaikan dengan berbagai cara, seperti datang langsung, telepon, email, dan lainnya.
Baca Juga : Pendapat Sahabat Peradilan (AMICI CURIAE) “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan”
“Saat ini saja sudah 88 laporan yang kami terima, laporan tersebut rata-rata disampaikan dengan datang langsung, namun ada juga yg melalui telepon, maupun email” sebut Taqwaddin.
Pelapor yang datang secara langsung ke kantor Ombudsman tetap dengan mematuhi protokol kesehatan tambahnya.
Dari 88 laporan, kepegawaian masih menjadi urutan pertama. Selanjutnya didominasi oleh permasalahan agraria dan pedesaan. Hal ini masih sama seperti tahun sebelumnya.
“Laporan paling banyak kepegawaian, kemudian pertanahan, selanjutnya masalah desa. Sedangkan masalah kepolisian, energi, kesehatan juga ada. Tapi tidak dominan” papar Taqwaddin.
Kemudian, Taqwaddin berharap agar masyarakat meningkatkan partisipasi dan peran aktif melakukan pengawasan dalam hal pelayanan publik. Dan jika nanti menemukan adanya dugaan maladministrasi agar segera melaporkan ke pihak Ombudsman.
Laporan dapat disampaikan dengan datang langsung ke kantor Ombudsman Perwakilan Aceh di Jl. Banda Aceh – Medan, Km. 4, Gp. Tanjong, Ingin Jaya, Aceh Besar. Atau melalui WA ke nomor 08119363737, email pengaduan@ombudsman.go.id maupun ke facebook Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Semua proses penyelesaian laporan di Ombudsman tidak di pungut biaya.
“Jika dibandingkan dengan per Februari 2020 lalu, ada peningkatan signifikan pada tahun ini. Disatu sisi bermakna warga masyarakat makin mengetahui hak-hak publiknya dan disisi lain kiprah Ombudsman makin dikenal sehingga warga menginginkan adanya peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan melalui saran koreksi dari Ombudsman. Bagi saya, ini suatu kemajuan dalam demokrasi dan tata kelola pemerintahan”, ujar Dr Taqwaddin.
“Kami berharap peran aktif dari masyarakat dalam hal pengawasan pelayanan publik, jika ada dugaan maladministrasi dalam hal layanan, segera laporkan kepada kami. Laporan boleh disampaikan langsung, ataupun dengan berbagai kanal yang tersedia. Pentingnya kita melakukan pengawasan agar dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik bisa dikoreksi atau diperbaiki, sehingga kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan pemerintahan menjadi semakin berkualitas. Yang pada akhirnya, semakin meningkatnya kualitas pelayanan publik maka akan semakin menguatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah”,
tutup Taqwaddin.
Komentar