BACA : Isi Bunyi Pasal 252 Tentang Santet Atau Guna-guna KUHP Baru

NANGGROE.MEDIA | Indonesia merupakan suatu negara hukum dan Indonesia (Nusantara) merupakan suatu negara yang memiliki ciri khas adat dan budaya yang sangat unik dan menarik.

Dalam hal penerapan sistem hukum di Indonesia pemerintah telah memberlakukan tentang Undang-undang pidana terkait dengan hal mistis (magic). Di dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, tindak pidana yang berkaitan dengan santet diatur dalam Pasal 252.

Adapun pelaku yang melanggar Pasal 252, UU Nomor 1 tahun 2023, berpotensi dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 200 juta.

Pelaku yang melanggar Pasal 252, UU Nomor 1 tahun 2023 berpotensi dipidana penjara bagaimana bunyi dasar hukum nya, mari simak !!

Pasal tentang santet diatur dalam pasal 252 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi. “Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau, memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp. 100 juta.

Hot this week

Babinsa Mata dan Telinga Bagi Komando Atas

TAKENGON, NANGGROE.MEDIA | Peran serta Babinsa sangatlah penting melalui...

Rutinitas Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Komunikasi Sosial

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Komunikasi sosial yang dilakukan oleh...

Personel Babinsa Koramil 02/Bebesen Ikut Turun Karya Bakti

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Karya bakti bentuk wujud pengabdian,...

Kodim 0106 Aceh Tengah: 1000 Bibit Pohon Akan Segera di Tanam

TAKENGON, NANGGROE.MEDIA | Sebagai langkah strategis meningkatkan kesadaran serta...

Anggota Koramil 08/Silihnara Sambangi Masyarakat Binaan

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Komunikasi sosial dilakukan oleh Babinsa...

Topics

Babinsa Mata dan Telinga Bagi Komando Atas

TAKENGON, NANGGROE.MEDIA | Peran serta Babinsa sangatlah penting melalui...

Rutinitas Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Komunikasi Sosial

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Komunikasi sosial yang dilakukan oleh...

Personel Babinsa Koramil 02/Bebesen Ikut Turun Karya Bakti

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Karya bakti bentuk wujud pengabdian,...

Kodim 0106 Aceh Tengah: 1000 Bibit Pohon Akan Segera di Tanam

TAKENGON, NANGGROE.MEDIA | Sebagai langkah strategis meningkatkan kesadaran serta...

Anggota Koramil 08/Silihnara Sambangi Masyarakat Binaan

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Komunikasi sosial dilakukan oleh Babinsa...

Penegakan Syariat Islam di Lhokseumawe melalui Pemasangan Spanduk Himbauan di Waduk Pusong

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah...

Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, Dinas Perdagangan Bener Meriah Gelar Pasar Murah

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui...

Peran TNI Pembangunan KDMP di Wilayah Teritorial Desa Binaan

ATU LINTANG, NANGGROE.MEDIA | Keterlibatan Babinsa dalam gotong royong...

Related Articles

Popular Categories