Artis Ibukota Nikita Mirzani di Vonis Hukuman 4 Tahun Penjara

 

Foto (net) : ilustrasi

NANGGROE.MEDIA, JAKARTA | Artis ternama ibukota yang terjerat kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nikita Mirzani diganjar vonis 4 tahun penjara dan pidana denda.

Vonis yang dijatuhkan terhadap artis Nikita Mirzani atau sering disapa Nyai (Nikmir) tersebut dibacakan dalam putusan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 28 Oktober 2025.

Dalam persidangan, Hakim Ketua menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, selain dijatuhi pidana penjara artis kontroversial itu juga di denda senilai Rp 1 miliar.

Isi putusan sebagai berikut :

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Bahwa jika terdakwa tidak membayar denda senilai yang ditetapkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.”

Hakim juga mengatakan, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Nikita Mirzani tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.

Dalam putusannya, Hakim melihat bahwa terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan yang dilakukan melalui media elektronik terhadap Reza Gladys.

”Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elelektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” tegas Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun demikian, diputusannya itu Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua yakni terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yang menurutnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

”Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum,” lanjut Hakim dalam membacakan amar putusan.

Diketahui, hukuman yang dijatuhkan Nikmir tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 11 tahun penjara serta denda.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya Ismail Marzuki atau yang biasa dipanggil Mail, dilaporkan Reza Gladys ke pihak Polda Metro Jaya pada (03/12/24) lalu, terkait kasus dugaan pemerasan. Sebelum vonis dijatuhkan, sang artis pun telah menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu.

Hot this week

Tindak Lanjut Survei Walikota, Tiga Rumah Tak Layak Huni di Lhokseumawe Mulai Dibangun

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Harapan warga untuk memiliki hunian yang...

T. Syahrial dan Ashabul Jamil Turun ke Lapangan, Sosialisasikan Penertiban Bangunan di Saluran Primer

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat...

Ajak Pelajar Tanam Pohon di Eks Karhutla, Video Bupati Siak Afni Zulkifli Malah Ditakedown

SIAK, NANGGROE.MEDIA | Bupati Siak, Afni Zulkifli, mempertanyakan alasan...

“Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah”, Pesan Greenpeace di Monumen Selamat Datang

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Aksi aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk...

Hadi Gunawan Pimpin Demokrat NTB 2026-2031, Bawa Pengalaman Panjang di Kepolisian

MATARAM, NANGGROE.MEDIA | Hadi Gunawan dipercaya memimpin Dewan Pimpinan...

Topics

Tindak Lanjut Survei Walikota, Tiga Rumah Tak Layak Huni di Lhokseumawe Mulai Dibangun

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Harapan warga untuk memiliki hunian yang...

T. Syahrial dan Ashabul Jamil Turun ke Lapangan, Sosialisasikan Penertiban Bangunan di Saluran Primer

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat...

Ajak Pelajar Tanam Pohon di Eks Karhutla, Video Bupati Siak Afni Zulkifli Malah Ditakedown

SIAK, NANGGROE.MEDIA | Bupati Siak, Afni Zulkifli, mempertanyakan alasan...

“Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah”, Pesan Greenpeace di Monumen Selamat Datang

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Aksi aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk...

Hadi Gunawan Pimpin Demokrat NTB 2026-2031, Bawa Pengalaman Panjang di Kepolisian

MATARAM, NANGGROE.MEDIA | Hadi Gunawan dipercaya memimpin Dewan Pimpinan...

Tak Hanya Terima Laporan, Sayuti Abubakar Tinjau Langsung Rumah Warga Tak Layak Huni

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Ny. Yulinda Kukuhkan 48 Bunda PAUD Gampong se-Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda...

Sayuti Abubakar Turun ke Lapangan, Pantau Pembangunan Infrastruktur Jalan di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Related Articles

Popular Categories