Antisipasi Penyebaran Covid-19, RS GRANDMED Lubuk Pakam, Perketat Pengawasan Jumlah Besuk Pasien

Nanggroe.net, Lubuk Pakam | Rumah Sakit Grand Medistra, Lubuk Pakam, Sumatera Utara menerapkan pembatasan jam besuk bagi keluarga pasien yang ingin menjenguk keluarga yang sedang di rawat di Rumah Sakit kebangaan masyarakat Lubuk Pakam tersebut, (13/01/20).

Hal itu di lakukan oleh pihak manajemen Rumah Sakit Grand Medistra sebagai langkah dan upaya untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19, mengingat pengunjung yang tidak hanya berasal dari wilayah Sumatera Utara saja, namun juga pasien berasal dari berbagai Daerah lain di Sumatera.

Tampak di Lokasi saat Tim Nanggroe.net juga sedang berada di lokasi terlihat petugas Security dan petugas Wanita yang kerap di sebut madam mengingatkan Keluarga pasien untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat masuk ke lingkungan Rumah Sakit apa lagi saat membesuk keluarga yang sedang di rawat inap, guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga : Dugaan Proyek Fiktif 4,9 Milyar di Kota Lhokseumawe

” Pakai Masker, kenali Covid untuk kesehatan kita semua,”. Ungkap Madam kepada pengunjung.

Hal itu sesuai dengan Tata Tertib dan Peraturan di RS Grandmed yang juga ikut mengatur Waktu Berkunjung Keluarga Pasien
Rawat Inap : Pagi : 10.00 s.d. 12.00 Wib
Sore : 17.00 s.d. 22.00 Wib, Setiap Hari

Sementara Rawat Inap Intensive : Pagi : 10.00 s.d. 11.00 Wib, Sore : 17.00 s.d. 18.00 Wib, Setiap Hari dan peraturan yang harus di patuhi oleh keluarga pasien antara lain :

Disarankan agar tidak membawa barang berharga selama dalam masa perawatan, apabila terjadi kerusakan atau kehilangan maka bukan menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit.

Untuk mencegah terjadinya penyebaran infeksi, anak-anak dibawah usia 12 tahun dilarang masuk ke ruang perawatan.

Dilarang membawa peralatan masak dan barang barang elektronik ke dalam ruang perawatan, bagi yang terlanjur membawa harap dititipkan di kantor security.

Dilarang duduk/tidur di tempat tidur pasien.
Dilarang membawa senjata tajam/senjata api dan minuman beralkohol.

Baca Juga : Penemuan Patok di Obyek Sengketa Pembebasan Lahan Waduk Keureuto, Semua Pihak Bungkam, Termasuk Asisten I Pemda Aceh Utara

Diluar jam berkunjung, paling banyak 1 orang keluarga per pasien, bila tamu lebih dari 1 orang mohon bergantian masuk.

Dilarang duduk/melompati pagar pembatas koridor.

Pasien dan keluarga pasien diharapkan berpakaian yang sopan dan beretika.

Dilarang masuk ke kamar pasien lain, di luar waktu berkunjung.

Adapun larangan untuk Pasien, penunggu dan pengunjung wajib menjaga kebersihan dan ketertiban ruang perawatan, sebagai berikut:

Tidak merokok di dalam area rumah sakit.
Tidak mengotori ruang perawatan.

Tidak membuat gaduh & keributan di ruang perawatan.

Tidak merusak fasilitas yang ada di ruang perawatan.

Tidak membawa pulang fasilitas yang ada di ruang perawatan.

Tidak membawa makanan yang berbau tajam (contoh: durian, petai, dll).

Komentar