ACEH TAMIANG | Seorang pria berinisial DM (44) yang merupakan salah satu warga desa yang ada di kabupaten Aceh Tamiang ditangkap Polisi lantaran tega melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 5 tahun.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK yang didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Arief Sanjaya,SH dan Kasat Reskrim AKP M.Isral, SIK dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (26/11/2022) lalu, yang dilaporkan secara langsung oleh ibu angkat korban kepada pihak kepolisian.
“Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, tepatnya di rumah tersangka. Korban sebelumnya dijemput oleh temannya yang merupakan anak dari tersangka untuk diajak bermain,” kata Kapolres, Senin (12/12).
Baca Juga : Tidak Terbukti, Dugaan Perselingkuhan Istri TNI Dengan Personel Polri Berakhir Damai
Pada saat itu, korban bersama anak tersangka serta teman-teman yang lainnya sedang bermain. Tiba-tiba pelaku datang dan memanggil korban untuk disuruh masuk ke dalam rumahnya, sedangkan teman korban yang lain disuruh pulang oleh pelaku.
“Setelah korban masuk ke dalam rumah, tersangka lalu mengunci pintu dan langsung membawa korban ke kamarnya dan melakukan pelecehan terhadap korban,” jelas Kapolres.
Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka kemudian memberikan sejumlah uang kepada korban, sambil mengatakan “jangan bilang sama siapa-siapa” dan tersangka pun langsung pergi meninggalkan korban.
Tidak terima dengan kejadian tersebut keluarga korban melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian hingga langsung diamankan.
“Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan, 200 kali cambuk dan denda paling banyak 2000 gram emas murni,” pungkas AKBP Imam Asfali.
Komentar