ACEH TENGGARA | Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan pengamanan terhadap pria pelaku tindak pidana Curanmor di Desa Purwodadi Kecamatan Bandar, Aceh Tenggara Minggu (1/1/23/2023).
Pada saat kejadian pelapor hendak mengambil durian ke kebun pelapor memarkirkan sepeda motor di jalan masuk ke kebun, setelah jangka waktu 15 menit teman pelapor melihat sepada motor milik pelapor di Dorong (Dicuri) oleh pelaku.
Kemudian Pelapor beserta pemuda Desa Purwodadi lainnya berhasil menangkap atau mengamankan salah seorang pelaku pencurian sedangkan teman pelaku berhasil melarikan diri yang berinisial N (33) yang mana pada saat kejadian tersebut pelaku telah melakukan pencurian.
Pelaku beserta barang bukti berupa Honda Vario 150, warna hitam sudah diserahkan kepada kepala desa Purwodadi kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian oleh kepala desa.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim IPTU M. Jabir, S.H. M.H mengatakan dalam penangkapan curanmor telah diamankan pelaku yang berinisial BD (35) dengan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Vario 50 Warna Hitam.
Diketahui pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor dengan mendapatkan hukuman penjara yang berbeda, pada saat pertama pelaku dihukum 2 tahun penjara sedangkan aksi yang kedua di hukum 1.5 tahun penjara.
Namun pada saat pelaku melaksanakan aksinya yang ketiga, pelaku berhasil di tangkap oleh korban dan masyarakat setempat.
Komentar