Nanggroe.net, Lhokseumawe | Setelah dikeluarkan nya Penerima dan besaran dana hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta dalam rangka penangganan Covid-19 oleh pemerintah Aceh sesuai dengan keputusan Gubernur Aceh, Nomor 426/1675/2020.
Setelah dikeluarkannya dana hibah tersebut tentu mendapatkan begitu banyak respon dari masyarakat, terlebih lagi dari kalangan mahasiswa.
Melihat hal ini salah satu mahasiswa Universitas Malikussaleh memberikan pandangan nya terhadap keputusan pemerintah dalam memberikan dana hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta dalam rangka penangganan Covid-19.
Baca Juga : Presma UNMUHA Minta usut tuntas Dana Hibah Covid-19 untuk organisasi di Aceh
“Ketika virus Corona Covid-19 melanda Indonesia, berbagai problematika terjadi terkhusus nya di Aceh, dimana terkait alokasi dana untuk menangani virus Covid-19,” Ujar Aris Munandar
Mahasiswa Aceh selalu mendesak dan meminta kepada pemerintah Aceh agar transparan kepada publik terkait alokasi anggaran untuk penangganan Covid-19, karena sebelum nya pemerintah Aceh terbilang tertutup, bahkan DPRA sendiri tidak menerima RAP Untuk penanganan Covid-19″ Lanjut Aris kepada Nanggroe.net (17/1/2021).
Baca Juga : Ormas, OKP serta Ormawa di Aceh Terima Dana Hibah Ratusan Juta, Apa Manfaatnya !
Tidak hanya itu saya ia juga meminta kepada 100 Lembaga kepemudaan dan Mahasiswa yang sudah mendapatkan jatah dari transparansi anggaran Covid-19 tersebut untuk mempublikasikan Penggunaan Anggaran tersebut kepada masyarakat Aceh.
“Saat ini ketika Pemerintah Aceh sudah Transparan dan 100 Lembaga kepemudaan dan Mahasiswa mendapatkan jatah dari Transparansi Anggaran Covid-19 ini, Maka 100 Organisasi Penerima Dana hibah tersebut harus Transparansi dan Mempublikasikan Penggunaan Anggaran tersebut kepada masyarakat Aceh, jangan sampai ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Fiktif, soalnya menurut informasi ada Lembaga fiktif juga yang menerima dana tersebut, karena organisasi nya tiba-tiba ada ketika ada dana hibah tersebut, Dana Hibah Covid-19 ini harus di gunakan oleh 100 Organisasi tersebut untuk mensosialisasikan Penanganan Covid-19, tidak boleh untuk Program lain, apalagi untuk kepentingan pribadi” .
“Terlepas dari Pro dan Kontra tentang 100 Organisasi menerima dana Hibah Covid-19 di Aceh, mungkin ada yang memang tujuan nya baik, untuk membantu pemerintah mempercepat Penanganan Covid-19 agar kehidupan masyarakat kembali normal, dan sangat kemungkinan ada juga yang mengambil dana tersebut untuk kepentingan pribadi, atau untuk di bungkam agar ketika ada kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah Aceh, Mahasiswa yang seharusnya sebagai Agent Of Control akhirnya diam seribu bahasa,” Tambah Aris
“Untuk menjawab semua Stigmatisasi yang muncul di publik Maka saya menantang Semua Organisasi Penerima Dana Hibah Covid-19 untuk mempublikasikan di Media Cetak/online,atau di media Organisasi nya masing-masing seperti Instagram, Facebook dan lain-lain terkait LPJ dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan terhadap dana hibah itu, Jika ada yang tidak berani maka sudah bisa di pastikan, dana hibah tersebut digunakan bukan untuk kemaslahatan umat, namun untuk kepentingan pribadinya saja, Kita tunggu semua Organisasi penerima dana hibah itu menjawab tantangan tersebut, karena jangan hanya mengkritik Pemerintah Aceh saja ketika tidak Transparan, namun diam seribu bahasa ketika dirinya sendiri mendapatkan kucuran dana segar tersebut ” Tutup Aris Munandar Mahasiswa Angkatan 2019 Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
Komentar