Pemkab Aceh Utara Tegaskan Penerima Bantuan Jaminan Hidup Tak Wajib Buka Rekening Baru

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA |  Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Sekretariat Daerah menegaskan bahwa calon penerima Bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban bencana alam rumah rusak berat dan rusak sedang tidak diwajibkan membuka rekening bank baru pada tahap pendataan dan pengusulan.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 460/197 bersifat segera, perihal Penegasan Bahwa Nomor Rekening Bank Tidak Diwajibkan, yang ditujukan kepada seluruh camat dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Dalam surat yang dikeluarkan di Lhoksukon itu dijelaskan, penegasan ini merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Nomor 460/187 tanggal 8 Februari 2026 tentang Pendataan Calon Penerima Bantuan Jaminan Hidup Korban Bencana Alam Rumah Rusak Berat dan Rusak Sedang di Kabupaten Aceh Utara Tahun 2025.

Pada poin pertama, disebutkan bahwa pendataan mencakup data identitas kepala keluarga dan seluruh anggota rumah tangga sesuai data kependudukan yang sah terhadap korban bencana dengan kategori rumah rusak berat dan rusak sedang, sesuai format pendataan terbaru yang telah dilampirkan.

Selanjutnya, terkait mekanisme penyaluran bantuan, ditegaskan bahwa:

  1. Calon penerima bantuan jaminan hidup tidak diwajibkan membuat rekening bank baru pada tahap pendataan dan pengusulan.
  2. Apabila usulan bantuan terealisasi, maka bantuan akan disalurkan kepada calon penerima sesuai ketentuan yang berlaku di Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd, dalam surat tersebut berharap para camat dapat menindaklanjuti dan menyampaikan informasi ini secara tepat kepada masyarakat, guna menghindari kesalahpahaman dalam proses pendataan.

Surat ini juga ditembuskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia di Jakarta, Bupati Aceh Utara di Lhoksukon, Kepala Dinas Sosial Aceh di Banda Aceh, serta Pimpinan Bank Syariah Indonesia di Aceh Utara.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan proses pendataan calon penerima bantuan berjalan tertib, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat terdampak bencana.

Hot this week

Usai Videonya Viral, Cut Salwa Minta Maaf dan Serahkan Persoalan ke Proses Hukum

NANGGROE.MEDIA | Cut Salwa Nabila menyampaikan permohonan maaf secara...

Dari Huntap hingga Irigasi, Satgas PRR Petakan Kebutuhan Pemulihan Pascabencana Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE | NANGGROE.MEDIA - Upaya percepatan pemulihan pascabencana di...

Satgas PRR Tinjau Waduk Pusong, Pemko Lhokseumawe Perkuat Infrastruktur Pengendali Banjir

LHOKSEUMAWE | NANGGROE.MEDIA - Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi...

Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Monitoring dan Evaluasi Tim Satgas PRR

LHOKSEUMAWE | NANGGROE.MEDIA - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti...

Kejar Pembangunan Huntap, Al-Farlaky Bentuk Tim Teknis dan Soroti Kendala Lahan

ACEH TIMUR | NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur...

Topics

Usai Videonya Viral, Cut Salwa Minta Maaf dan Serahkan Persoalan ke Proses Hukum

NANGGROE.MEDIA | Cut Salwa Nabila menyampaikan permohonan maaf secara...

Dari Huntap hingga Irigasi, Satgas PRR Petakan Kebutuhan Pemulihan Pascabencana Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE | NANGGROE.MEDIA - Upaya percepatan pemulihan pascabencana di...

Satgas PRR Tinjau Waduk Pusong, Pemko Lhokseumawe Perkuat Infrastruktur Pengendali Banjir

LHOKSEUMAWE | NANGGROE.MEDIA - Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi...

Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Monitoring dan Evaluasi Tim Satgas PRR

LHOKSEUMAWE | NANGGROE.MEDIA - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti...

Kejar Pembangunan Huntap, Al-Farlaky Bentuk Tim Teknis dan Soroti Kendala Lahan

ACEH TIMUR | NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur...

Huntap Korban Banjir Mulai Dibangun, Al-Farlaky Apresiasi Respons Pemerintah Pusat

ACEH TIMUR | NANGGROE.MEDIA -Pembangunan hunian tetap (huntap) bagi...

Bupati Al-Farlaky Launching Pembangunan 2.033 Huntap Korban Banjir Aceh Timur

ACEH TIMUR | NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar...

Related Articles

Popular Categories