Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA – Polresta Banda Aceh mengungkap tindak pidana pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Seorang pria berinisial MA (32) warga Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh diamankan setelah menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/305/IV/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh, tertanggal Rabu (8/4/2026). Korban merupakan anak berusia tiga tahun yang berdomisili di Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

“Perkara ini kami tangani berdasarkan laporan yang disampaikan ibu korban. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah toko emas di kawasan Desa Mibo, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh. Peristiwa diketahui setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya kepada ibunya.

“Ibu korban kemudian membawa anaknya untuk diperiksa ke bidan dan dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka lecet. Setelah itu, ibu korban menanyakan kepada anaknya mengenai apa yang terjadi,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada ibunya, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap terlapor. Dalam perkembangan perkara, terlapor MA datang menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.

“Yang bersangkutan awalnya diperiksa sebagai saksi. Setelah penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar tersebut, MA ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melanjutkan pemeriksaan serta melakukan sejumlah langkah penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan ahli, melakukan observasi, mengumpulkan alat bukti serta melengkapi administrasi perkara. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

“Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU agar penanganan perkara ini dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

“Seluruh proses akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan Pasal 49 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.

Hot this week

Armada Kebersihan Bertambah, Pemko Lhokseumawe Dapat Bantuan Truk dari PT PIM

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota Lhokseumawe mendapat tambahan armada...

Demi Kepentingan Umum, Pemko Lhokseumawe Tertibkan Bangunan di Atas Trotoar Pasar Inpres

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Satuan Polisi...

Pemko Lhokseumawe Gerak Cepat Antisipasi Banjir, Dinas PUPR Bersihkan Saluran di Bathupat Timur

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melalui Dinas...

Wali Kota Sayuti Bergerak Cepat, Gaji 2.934 PPPK Lhokseumawe Segera Cair

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Polemik keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah...

Perjuangkan Pemulihan Pasar, Sayuti Bawa Rp7,8 Miliar untuk Rehabilitasi 7 Pasar Lhokseumawe

JAWA BARAT, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota Lhokseumawe mendapat dukungan...

Topics

Armada Kebersihan Bertambah, Pemko Lhokseumawe Dapat Bantuan Truk dari PT PIM

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota Lhokseumawe mendapat tambahan armada...

Demi Kepentingan Umum, Pemko Lhokseumawe Tertibkan Bangunan di Atas Trotoar Pasar Inpres

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Satuan Polisi...

Pemko Lhokseumawe Gerak Cepat Antisipasi Banjir, Dinas PUPR Bersihkan Saluran di Bathupat Timur

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melalui Dinas...

Wali Kota Sayuti Bergerak Cepat, Gaji 2.934 PPPK Lhokseumawe Segera Cair

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Polemik keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah...

Perjuangkan Pemulihan Pasar, Sayuti Bawa Rp7,8 Miliar untuk Rehabilitasi 7 Pasar Lhokseumawe

JAWA BARAT, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota Lhokseumawe mendapat dukungan...

HIMAKO Unimal Gelar Meuraka, Sambut 150 Mahasiswa Baru Ilmu Komunikasi Angkatan 2026

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (HIMAKO) Universitas Malikussaleh...

Atas Komitmen Walikota Lhokseumawe, Tim Pengacara Kawal Kasus Kematian M. Rasya Fadilla

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Tim pengacara keluarga M. Rasya Fadilla...

Ketua ARPA: Penerbitan Izin PT Bumi Flora di Era Bupati Rocky Berpotensi Masuk Ranah Pidana

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Konflik agraria yang memanas antara...

Related Articles

Popular Categories