JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), , segera melakukan harmonisasi regulasi terkait pembiayaan reklamasi pada sektor pertambangan rakyat.
Desakan tersebut muncul karena terdapat tiga regulasi Kementerian ESDM yang sama-sama mengatur kewajiban reklamasi, namun menggunakan dasar perhitungan, waktu pembayaran, mekanisme penyimpanan dana, hingga tata cara pencairan yang berbeda.
Dikutip Nanggroe.media dari Tribunnews.com, Haidar menilai ketiga aturan tersebut belum memberikan kepastian apakah saling menggantikan, saling melengkapi, atau justru berlaku bersamaan sehingga berpotensi membebani pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurutnya, kondisi itu berisiko membuat koperasi pemegang IPR harus menanggung tiga bentuk kewajiban sekaligus, yakni membayar komponen lingkungan dalam Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera), menyediakan jaminan reklamasi berdasarkan standar biaya yang ditetapkan pemerintah, serta menyetor 10 persen dari setiap hasil penjualan mineral.
Haidar menjelaskan, Kepmen ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 telah memasukkan pekerjaan fisik reklamasi ke dalam komponen lingkungan Ipera dengan kewajiban pembayaran sebesar 75 persen paling lambat 30 hari setelah IPR diterbitkan.
Sementara itu, Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 menetapkan standar biaya reklamasi sebagai dasar penentuan besaran jaminan reklamasi. Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat pada 2026, standar biaya tersebut mencapai sekitar Rp196,6 juta per hektare.
Di sisi lain, Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 juga mewajibkan pemegang IPR menyetor 10 persen dari setiap penjualan mineral ke rekening bank atas nama gubernur untuk kepentingan jaminan reklamasi.
Menurut Haidar, pemerintah belum menjelaskan apakah setoran 10 persen tersebut merupakan mekanisme pengumpulan dana hingga nilai jaminan reklamasi terpenuhi atau justru menjadi kewajiban tambahan di luar jaminan yang sudah ditetapkan.
Ia juga menyoroti potensi terjadinya pembiayaan ganda. Pasalnya, sejumlah kegiatan seperti penataan lahan, revegetasi, dan pemeliharaan tanaman telah masuk dalam komponen lingkungan Ipera, namun kembali diperhitungkan dalam standar biaya jaminan reklamasi berdasarkan Kepmen Nomor 344 Tahun 2025.
Selain itu, Haidar mengkritisi perbedaan mekanisme pencairan dana reklamasi. Dalam Kepmen Nomor 344 Tahun 2025, dana jaminan dapat dicairkan secara proporsional apabila tingkat keberhasilan reklamasi telah mencapai minimal 60 persen. Sementara dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 disebutkan dana baru dapat dicairkan setelah seluruh kewajiban reklamasi selesai dilaksanakan.
Menurutnya, perbedaan aturan tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda di setiap daerah, sehingga dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku pertambangan rakyat.
Karena itu, Haidar meminta Menteri ESDM segera menyelaraskan seluruh regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapannya. Ia mengusulkan agar standar biaya reklamasi dijadikan dasar penentuan kebutuhan jaminan, sedangkan setoran 10 persen hanya berfungsi sebagai mekanisme pengumpulan dana hingga nilai jaminan terpenuhi.
Ia juga meminta pemerintah mengatur secara jelas mengenai penghentian setoran, hak atas bunga dana yang tersimpan, mekanisme pencairan secara proporsional, pengakuan pembayaran melalui Ipera, hingga pengembalian kelebihan dana apabila seluruh kewajiban telah dipenuhi.
Haidar menegaskan bahwa pemerintah memang berhak memastikan reklamasi dilaksanakan oleh pemegang IPR. Namun, menurutnya, kewajiban tersebut tidak boleh dibebankan melalui beberapa mekanisme pembiayaan sekaligus tanpa aturan yang jelas mengenai pengurangan, penghentian, pencairan, maupun pengembalian dana.
Sumber: Tribunnews.com

