JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., mengambil langkah cepat dalam menyikapi persoalan pembayaran gaji dan kelanjutan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Usai melakukan koordinasi teknis darurat dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta, Wali Kota langsung menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe agar menyusun langkah-langkah strategis dalam waktu 1×24 jam.
Instruksi tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam mencari solusi terhadap kendala administrasi dan penganggaran yang berdampak pada pembayaran hak-hak PPPK serta keberlanjutan kontrak kerja mereka.
Wali Kota menegaskan bahwa kesejahteraan PPPK merupakan prioritas pemerintah daerah karena mereka memiliki peran penting dalam menjalankan pelayanan publik di berbagai sektor.
“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Setelah berkoordinasi langsung dengan Kemendagri, saya meminta BPKD segera menyusun langkah konkret dalam waktu 1×24 jam agar seluruh mekanisme yang diperlukan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sayuti
Koordinasi yang dilakukan dengan Kemendagri menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe memperoleh arahan teknis dan solusi terbaik terkait mekanisme pembayaran gaji PPPK serta keberlanjutan status kontrak mereka, sehingga tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Pemerintah Kota Lhokseumawe juga berkomitmen terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar seluruh hak PPPK dapat dipenuhi secara optimal tanpa mengabaikan aspek tata kelola keuangan daerah.
Langkah cepat yang diambil Wali Kota mendapat perhatian positif karena menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian bagi ratusan PPPK yang selama ini menantikan kejelasan terkait hak dan masa depan pekerjaan mereka.
Dengan instruksi penyusunan langkah dalam waktu 1×24 jam, diharapkan solusi konkret segera lahir sehingga pembayaran gaji dan kelanjutan kontrak PPPK di Kota Lhokseumawe dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh, Zahniar, S.Sos., M.A.P, Plh. BKPSDM Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, S.STP., MSP Kepala BPKD Kota Lhokseumawe, Mahadir, SH dan Mulkan, ST Kabag Umum Pemerintahan Kota Lhokseumawe.

