ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Cot Girek. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (3/5/2026), polisi berhasil mengamankan dua pelaku dari lokasi berbeda.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AZ (26) dan SF (31), seorang ibu rumah tangga. Dari tangan AZ, petugas menemukan 17 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat bruto mencapai 3,29 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kaleng kotak rokok yang berada di saku celananya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas lebih dahulu mengamankan AZ. Dalam pemeriksaan awal, AZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial SF.
“Berdasarkan pengakuan tersangka AZ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SF di kediamannya di wilayah Cot Girek,” ujar Iptu Muhammad Rizal, Selasa (5/5/2026).
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil mengungkap keterlibatan kedua pelaku dalam dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkotika di Aceh Utara, sekaligus menjadi peringatan akan bahaya penyalahgunaan sabu yang masih mengintai berbagai lapisan masyarakat.

