ACEH BESAR, NANGGROE.MEDIA | Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh) memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 20 hektare yang tersebar di sejumlah titik di kawasan Lampanah, Kabupaten Aceh Besar. Dari luasan tersebut, estimasi hasil panen diperkirakan mencapai 50 ton.
Kegiatan ini merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dalam rangka Operasi Antik Seulawah 2026 yang dilaksanakan pada Rabu 29 April 2026 lalu.
Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, menjelaskan bahwa dari total lahan yang ditemukan, sekitar tiga hektare di antaranya dimusnahkan langsung di lokasi.
“Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja dengan taksiran hasil panen mencapai 50 ton. Hari ini dilakukan pemusnahan di sebagian area,” ujarnya.
Pemusnahan ladang ganja tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari jajaran Polres Aceh Besar, TNI, pemerintah daerah, hingga masyarakat setempat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya terpadu dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya dari sisi hulu.
Selain penindakan, Polda Aceh juga menjalankan pendekatan preventif dengan menggandeng petani muda milenial. Upaya ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar beralih dari tanaman ganja ke komoditas legal dan produktif, seperti kopi dan sayur-mayur.
“Kami berharap para petani muda dapat menjadi agen perubahan di tengah masyarakat,” tambah Kapolda.
Kapolda Aceh menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kita tidak boleh memberi ruang bagi peredaran narkotika karena ini merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya ini berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegasnya


