Judi Online di Medan Raup Omzet Rp7 Miliar, Polda Sumut Sita Puluhan Perangkat dan Rekening

MEDAN, NANGGROE.MEDIA – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap praktik judi online yang diduga merupakan bagian dari jaringan nasional hingga internasional. Dari pengungkapan tersebut, omzet yang diraup diperkirakan mencapai Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi.

Pengungkapan ini disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers yang turut dibuka Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).

Bayu menjelaskan, nilai omzet tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan para tersangka serta hasil pendalaman awal penyidik. “Perkiraan sementara sekitar Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, omzet harian dari dua tempat kejadian perkara (TKP) bervariasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perputaran deposit pemain berkisar antara Rp1 juta hingga Rp6 juta per hari.

“Setiap marketing atau CRM diberikan target oleh leader-nya, dengan minimal deposit taruhan pemain Rp1 juta per hari,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 19 orang tersangka. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas judi online, seperti CPU, monitor, laptop, telepon genggam, flashdisk, router, perangkat WiFi, kartu perdana, serta dokumen identitas.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan 10 rekening bank yang diduga berkaitan dengan operasional jaringan perjudian tersebut. Saat ini, Polda Sumut masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait lainnya untuk menelusuri aliran dana.

“Ada 10 rekening yang sedang kami dalami untuk menelusuri aliran dana dalam kasus ini,” kata Bayu.

Lebih lanjut, Bayu menyebut jaringan ini telah dipastikan memiliki cakupan nasional. Sementara itu, dugaan keterlibatan jaringan internasional masih dalam proses pendalaman. Salah satu tersangka bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori VI.

Hot this week

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)...

Bupati Al-Farlaky Sebut Pembangunan SDN Teumpeun Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Aceh Timur Jadi Lokasi Pertama Program Pascabencana

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas memulai...

Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Kabar membanggakan datang dari keluarga...

Topics

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)...

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Aceh Timur Jadi Lokasi Pertama Program Pascabencana

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas memulai...

Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Kabar membanggakan datang dari keluarga...

Juru Bicara IKA Unimal Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Dosen, Desak Permintaan Maaf Terbuka

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Ikatan Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal)...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Related Articles

Popular Categories