Lindungi Hak Nakes dan Pekerja, Wali Kota Lhokseumawe Wajibkan RS Patuhi UMP

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., mengumpulkan pimpinan rumah sakit dan klinik, perwakilan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan tenaga kesehatan dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dalam pertemuan tertutup, Kamis (8/1/2026).

Pertemuan tersebut bertujuan mengevaluasi mutu pelayanan kesehatan sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak tenaga kerja di sektor kesehatan di Kota Lhokseumawe.

Sayuti menegaskan bahwa pelayanan kesehatan yang bermutu harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pengupahan.

Ia menyoroti masih adanya fasilitas kesehatan yang membayar pekerjanya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Saya berkewajiban memastikan seluruh aturan perundang-undangan dijalankan. UMP itu wajib dan tidak bisa ditawar. Tidak ada alasan kesepakatan internal untuk membenarkan pelanggaran hukum, karena ini sudah diatur secara tegas, termasuk dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” tegas Sayuti Abubakar.

Wali Kota memberikan tenggat waktu satu bulan kepada seluruh manajemen rumah sakit dan klinik untuk menyesuaikan sistem pengupahan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi perizinan akan dilakukan setelah batas waktu tersebut berakhir.

Ia menegaskan, apabila masih ditemukan pelanggaran, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan mengambil langkah tegas, mulai dari tidak memperpanjang izin operasional hingga meminta BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang bersangkutan.

“Bulan depan evaluasi izin akan dimulai. Jika UMP tidak dijalankan, izin tidak dilanjutkan dan kerja sama BPJS dihentikan. Ini berlaku untuk semua pekerja, tidak hanya tenaga medis, tetapi juga satpam dan petugas kebersihan,” ujarnya.

Selain pengupahan, Sayuti juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal. Ia meminta seluruh rumah sakit dan klinik di Lhokseumawe memprioritaskan minimal 80 persen tenaga kerja berasal dari warga setempat, agar keberadaan fasilitas kesehatan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Berikan pelayanan yang profesional, bermutu, dan berkeadilan. Jalankan aturan yang ada. Jika melanggar undang-undang, sanksi pidana dan denda sudah diatur dengan jelas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kebijakan pengupahan di Kota Lhokseumawe sepenuhnya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh. Untuk tahun 2026, UMP Aceh ditetapkan sebesar Rp3.923.899, naik 6,7 persen atau bertambah Rp246.346 dari tahun sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025.

Ketentuan ini wajib dipatuhi oleh seluruh pemberi kerja di Kota Lhokseumawe, termasuk sektor pelayanan kesehatan.

Komentar