Pelaku Penembakan M. Nasir di Lhokseumawe Ditangkap, Empat Lainnya Masih Buron

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M bersama IPTU Yudha Prasetya, S.H menyampaikan keterangan resmi kepada awak media terkait pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Konferensi pers tersebut digelar di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025).

Dalam penjelasannya, Kapolres Lhokseumawe mengatakan bahwa tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Pelaku diduga kuat sebagai eksekutor dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban M. Nasir Ismail, warga Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim.

Kapolres menjelaskan, kejadian tragis tersebut terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dekat rumahnya ketika didatangi oleh dua orang laki-laki.

Tak lama kemudian, sebuah mobil berwarna hitam berhenti di lokasi, dan setelah terdengar dua kali suara letusan senjata api, korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa.

Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm, serta satu unit mobil Avanza warna putih yang digunakan pelaku.

Selain itu, polisi juga masih memburu beberapa orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB, yang memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, termasuk sebagai pihak yang menyuruh dan mendanai aksi pembunuhan.

“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres Lhokseumawe.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” tutup Kapolres.

Hot this week

Usai Videonya Viral, Cut Salwa Minta Maaf dan Serahkan Persoalan ke Proses Hukum

NANGGROE.MEDIA | Cut Salwa Nabila menyampaikan permohonan maaf secara...

Dari Huntap hingga Irigasi, Satgas PRR Petakan Kebutuhan Pemulihan Pascabencana Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE | NANGGROE.MEDIA - Upaya percepatan pemulihan pascabencana di...

Satgas PRR Tinjau Waduk Pusong, Pemko Lhokseumawe Perkuat Infrastruktur Pengendali Banjir

LHOKSEUMAWE | NANGGROE.MEDIA - Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi...

Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Monitoring dan Evaluasi Tim Satgas PRR

LHOKSEUMAWE | NANGGROE.MEDIA - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti...

Kejar Pembangunan Huntap, Al-Farlaky Bentuk Tim Teknis dan Soroti Kendala Lahan

ACEH TIMUR | NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur...

Topics

Usai Videonya Viral, Cut Salwa Minta Maaf dan Serahkan Persoalan ke Proses Hukum

NANGGROE.MEDIA | Cut Salwa Nabila menyampaikan permohonan maaf secara...

Dari Huntap hingga Irigasi, Satgas PRR Petakan Kebutuhan Pemulihan Pascabencana Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE | NANGGROE.MEDIA - Upaya percepatan pemulihan pascabencana di...

Satgas PRR Tinjau Waduk Pusong, Pemko Lhokseumawe Perkuat Infrastruktur Pengendali Banjir

LHOKSEUMAWE | NANGGROE.MEDIA - Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi...

Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Monitoring dan Evaluasi Tim Satgas PRR

LHOKSEUMAWE | NANGGROE.MEDIA - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti...

Kejar Pembangunan Huntap, Al-Farlaky Bentuk Tim Teknis dan Soroti Kendala Lahan

ACEH TIMUR | NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur...

Huntap Korban Banjir Mulai Dibangun, Al-Farlaky Apresiasi Respons Pemerintah Pusat

ACEH TIMUR | NANGGROE.MEDIA -Pembangunan hunian tetap (huntap) bagi...

Bupati Al-Farlaky Launching Pembangunan 2.033 Huntap Korban Banjir Aceh Timur

ACEH TIMUR | NANGGROE.MEDIA - Bupati Aceh Timur Iskandar...

Related Articles

Popular Categories