Tambang Emas Illegal di Aceh Tengah Beroperasi !! Aparat Kepolisian Lakukan Penyelidikan di TKP

Nanggroe.media, ACEH TENGAH – Diduga tambang emas illegal di wilayah Kabupaten Aceh Tengah beroperasi tanpa izin yang berwenang, kepolisian resort Aceh Tengah dari Satreskrim melakukan penyelidikan atas dugaan praktik penambangan emas illegal di daerah aliran sungai Jambu Aye wilayah Kampung Lumut – Owaq Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi.

Penyelidikan dilakukan pada Minggu (15/12/2024) siang hingga Senin (16/12/2024). Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat pada Sabtu (14/12/2024) yang sebelumnya diberitakan, dimana menyebut adanya aktivitas praktik penambangan emas illegal di aliran sungai di maksud tersebut.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E,M.Si, yang memimpin kegiatan itu menjelaskan bahwa hari ini kami Satreskrim Polres Aceh Tengah bersama satuan fungsi lainnya, yakni sat Intelkam, samapta, Binmas, Sie Propam. Dan kemudian Camat Linge, Kapolsek Linge dan anggota, Danramil 05/Linge dan anggota, sejumlah wartawan, tokoh masyarakat dan aparatur Kampung Lumut dan Owaq telah melakukan pengecekan di lokasi aliran sungai Jambu Aye wilayah Kampung Lumut – Owaq.

“Sudah kami melakukan pengecekan, tetapi kami tidak menemukan alat berat excavator maupun aktivitas penambangan seperti yang diberitakan media,” ujar IPTU Deno Wahyudi.

Deno mengatakan kami juga bertatap muka dengan beberapa orang warga masyarakat, selain itu juga terhadap warga sedang memancing di aliran sungai serta warga yang pulang dari kebunnya di pinggiran aliran sungai mengatakan bahwa tidak ada lagi alat berat Excavator maupun aktivitas penambangan illegal.

Sambung Deno, pada hari ini di lokasi pinggiran aliran sungai kami juga telah memasang spanduk larangan dan sanksi terhadap larangan keras melakukan kegiatan penambangan manual atau menggunakan alat berat excavator dan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.

Sebagimana ditegaskan dalam pasal 158 uu no. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).“

Polres Aceh Tengah tetap menegaskan komitmennya untuk mengawasi lokasi tersebut secara berkelanjutan. Jika nantinya ditemukan adanya aktivitas illegal di area tersebut, pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum, termasuk aktivitas tambang illegal. Polres Aceh Tengah akan terus melakukan pengawasan agar wilayah ini bebas dari kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujar Kasatreskrim IPTU Deno Wahyudi dalam siaran persnya Senin (16/12/2024) dilokasi penambangan tersebut.

Hot this week

Bendahara DPC Demokrat Lhokseumawe Muhammad Kamal Dukung Dr. Sayuti Abubakar sebagai Calon Ketua DPD Demokrat Aceh

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Lhokseumawe,...

149 Bakal Calon Keuchik Lolos Penjaringan, DPMG Lhokseumawe: Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG)...

Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Gelar Penyuluhan Anti-Bullying di SDIT Bunayya

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh...

Bupati Al Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Topics

Bendahara DPC Demokrat Lhokseumawe Muhammad Kamal Dukung Dr. Sayuti Abubakar sebagai Calon Ketua DPD Demokrat Aceh

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Lhokseumawe,...

149 Bakal Calon Keuchik Lolos Penjaringan, DPMG Lhokseumawe: Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG)...

Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Gelar Penyuluhan Anti-Bullying di SDIT Bunayya

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh...

Bupati Al Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Kasus kekerasan terhadap anak yang...

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Ahli Waris Tahap III Korban Banjir

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama...

Antrean Tak Kunjung Usai, Solusi Masih Dinanti

NANGGROE.MEDIA | Antrean panjang di SPBU kini menjadi pemandangan...

Related Articles

Popular Categories