Nanggroe.media | ACEH TENGAH – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah tepatnya di Jalan Leube Kader, Kampung Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh pada Selasa (23/10/2024).
Barang bukti yang di musnahkan tersebut merupakan barang bukti dari perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pada periode bulan Mei sampai September 2024.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, SH.,MH melalui Kasi Intelijen Hasrul, SH kepada Nanggroe.media.
Menurutnya, hal ini bukan hanya sekedar pemusnahan fisik barang bukti, akan tetapi suatu wujud komitmen kita dalam memberantas tindak pidana dan menjaga ketertiban masyarakat.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah hasil dari berbagai kasus yang telah diproses dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).” Jelasnya.
Dijelaskannya, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Pasal 270 KUHAP, yang mana Jaksa sebagai eksekutor dalam hal kegiatan ini dilakukan untuk menjaga dan menyimpan barang bukti sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti hilang (rusak).
Dengan hal ini, total jumlah perkara sebanyak 43 perkara dengan rincian sebagai berikut :
1. Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 31 perkara
a. Narkotika jenis sabu sebanyak 26 perkara dengan total barang bukti berjumlah 32,23 gram
b. Narkotika jenis ganja sebanyak 5 perkara dengan total barang bukti berjumlah 28.463 gram
2. Tindak pidana Maisir dengan jumlah perkara sebanyak 5 perkara
3. Tindak pidana Jinayat dengan jumlah perkara sebanyak 3 perkara
4. Tindak pidana umum lainnya dengan jumlah perkara sebanyak 4 perkara
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pemusnahannya dilakukan dengan cara dilarutkan, sedangkan alat peraga penghisap sabu dan ganja serta barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar.
Untuk barang bukti berupa handphone dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Komentar