Aceh Tenggara, Nanggroe.media – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten Aceh Tenggara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Hal tersebut berdasarkan pengumuman keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Agara nomor: 24/PL.02-2-Pul/1102/2024. Tentang pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky,mengatakan, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil Bupati dibuka berdasarkan keputusan KIP Aceh nomor 7 tahun 2014 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati di provinsi Aceh Tahun 2024.
“Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara mulai kita buka dari tanggal 27-29 Agustus 2024 di kantor KIP Aceh Tenggara,” kata Hakiki Wari Desky kepada nanggroe.media, Senin (26/08/2024)
Selanjutnya keputusan KIP Aceh nomor 17 Tahun 2024 serta keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Tenggara nomor 22 tahun 2024 tentang jumlah persyaratan perolehan kursi atau suara sah partai politik peserta pemilihan umum atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum untuk pengajuan bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara.
Wary Desky menjelaskan, untuk Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik, partai politik lokal atau gabungan yang harus memenuhi persyaratan.
Adapun untuk bakal calon bupati dan wakil Bupati yang diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik harus memperoleh kursi paling kurang 15 persen dari jumlah kursi DPRK Aceh Tenggara pada pemilu Anggota DPRK Aceh Tenggara tahun 2024 sebanyak lima kursi.
“Bakal calon Bupati dan wakil Bupati yang diusung partai politik memperoleh suara sah paling kurang 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRK Aceh Tenggara tahun 2024 yaitu sebanyak 19.595 suara sah,” ungkapnya.
Kemudian untuk pengunaan aplikasi silon Kada oleh bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati mempedomani manual penggunaan aplikasi silon Kada yang dapat diperoleh melalui helpdesk pencalonan KIP Aceh Tenggara.
Wary Desky menyebutkan, untuk pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati Aceh Tenggara wajib dihadiri bakal pasangan calon dan ketua serta sekretaris partai politik atau partai politik lokal pengusung dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan dalam bentuk hardcopy dan softcopy serta dokumen syarat bakal pasangan calon dalam bentuk softcopy.
“Untuk softcopy dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati Aceh Tenggara di unggah melalui aplikasi silon Kada Tahun 2024,” ujarnya.
Komentar