Kedapatan Curi Rokok !! Pria Ditangkap Polisi Di Bener Meriah

BENER MERIAH | Seorang pria berinisial ZE (28), ditangkap polisi lantaran kedapatan mencuri sebuah rokok di toko pedagang tepatnya di Kampung Simpang Balik, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Pelaku ZE (28), melakukan aksi pencurian tersebut tidak sendirian dirinya bersama rekannya namun, dua orang rekannya telah berhasil melarikan diri. Diketahui, kedua pelaku yang telah berhasil melarikan itu menggunakan kendaraan roda empat dan saat ini mereka sedang dalam pengejaran oleh petugas kepolisian Polsek Wih Pesam.

Tersangka ZE (28), itu merupakan warga Kampung Simpang Lukup, Bener Ayu, Kecamatan Wih pesam, Kabupaten Bener Meriah.

ZE (28), diamankan oleh petugas kepolisian pada Senin, (10/06/24) sekira pukul 03:30 WIB. Pada saat penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti berupa 7 buah rokok GP, 2 buah rokok Surya.

Dalam peristiwa itu Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H, S.I.K, menyatakan bahwa ZE (28), dan barang bukti saat ini diamankan di Rutan Polsek Wih Pesam untuk proses penyelidikan lebih lanjut. ZE (28), akan dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun sebagaimana tertera pada pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan untuk dua orang pelaku yang melarikan diri sedang dalam pencarian.

Adapun yang menjadi korban aksi pencurian itu PI (60), warga Kampung Simpang Balik, Kecamatan Wih Pesam. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih ± Rp 400.000.

Selanjutnya Kapolres mengungkapkan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terhadap tindak pidana pencurian, serta menekankan komitmen polisi dalam menindak tegas para pelaku kejahatan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari berbagai tindak Kriminal.

Komentar