Calon Anggota DPRK Terpilih Wajib Melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

BENER MERIAH | Calon anggota DPRK Kabupaten Bener Meriah yang terpilih menduduki kursi wakil rakyat wajib menyerahkan bukti tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) ke Kantor Komisi Independen Pemilihan paling lambat 21 hari sebelum dilaksanakannya pelantikan.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Bener Meriah, Hasanah, SH mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Ia mengatakan bahwa pada Pasal 52 Ayat (1, 2, 3) yang pada pokoknya menyebutkan “calon terpilih yang bersangkutan wajib menyampaikan laporan harta kekayaan dan tanda terimanya wajib disampaikan kepada KPU/KIP paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” kata Hasanah, Senin (06/05/2024).

“Pelantikannya kapan ? KIP masih menunggu regulasi, apakah sesuai akhir masa jabatan (AMJ) pada Agustus mendatang, atau dilaksanakan secara serentak pada September sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu),” ungkapnya.

Hasanah menambahkan, karena pelaporan LHKPN sifatnya wajib, maka ia menyarankan calon terpilih anggota DPRK Bener Meriah memedomani aturan yang ada.

Seperti diketahui bersama bahwa anggota DPRK Bener Meriah berjumlah 25 orang. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, kursi legislatif diisi oleh petahana maupun wajah baru.

Komentar