Sediakan Tempat Mesum, Pasangan Suami-istri di Cambuk 53 Kali

Aceh Barat, NANGGROE.MEDIA | Pasangan suami istri di Kabupaten Aceh Barat menjalani hukuman cambuk di halaman kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh, Kamis (2/5/2024).

Seperti dilansir dari laman bithe.co pasangan suami-istri tersebut telah terbukti bersalah yang mana dengan sengaja menyediakan tempat mesum atau Jarimah Zina di tempat kediamannya.

IA (30) dan SR (33) menjalani hukuman cambuk masing-masing 53 kali yang di lakukan di depan umum halaman kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Dharma Mustika mengatakan pasangan suami-istri tersebut dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Qanun Jinayah Aceh. Mereka masing-masing divonis 60 kali cambuk.

“Setelah terbukti secara sah bersalah jadi kedua terdakwa ini divonis 60 kali cambukan, namun karena mereka sudah menjalani penjara selama tujuh bulan, maka hukuman cambuknya dikurangi tujuh kali cambukan,” kata Dharma Mustika seperti dilansir dari laman bithe.co

Dalam perkara ini berdasarkan amar putusan Mahkamah Syariah Aceh Barat, hukuman cambuk yang dijatuhkan terhadap terpidana IA (30) dan SR (33) memiliki berkekuatan hukum tetap.

“Jadi setelah menjalani eksekusi cambuk, kedua terpidana ini langsung diberikan surat bebas dan diserahkan ke pihak keluarga, dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya” pungkasnya.

Diketahui pasang suami istri tersebut menyediakan tempat mesum atau jarimah zina di rumahnya memasang tarif mulai Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per sekali kencan.

Namun usaha haram itu terbongkar setelah petugas Satpol PP bersama Polres Aceh Barat mengendus adanya rumah yang menyediakan tempat untuk berbuat zina.

Hot this week

Antisipasi Panic Buying BBM, Polres Lhokseumawe Kerahkan Personel Amankan Antrean di SPBU

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Polres Lhokseumawe mengerahkan sejumlah personel untuk...

Hilang Sejak Sore, Bocah 7 Tahun di Baktiya Ditemukan Tak Bernyawa

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA - Seorang bocah berusia tujuh tahun...

Muzakir Manaf Tunjuk Saiful Bahri sebagai Ketua KPA Wilayah Pase

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat...

Deputi BNPB Kunjungi Lhokseumawe, Pastikan Pembangunan Huntara Berjalan Sesuai Rencana

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Deputi Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan...

Wali Kota Lhokseumawe: Momentum Nuzulul Qur’an Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Topics

Antisipasi Panic Buying BBM, Polres Lhokseumawe Kerahkan Personel Amankan Antrean di SPBU

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Polres Lhokseumawe mengerahkan sejumlah personel untuk...

Hilang Sejak Sore, Bocah 7 Tahun di Baktiya Ditemukan Tak Bernyawa

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA - Seorang bocah berusia tujuh tahun...

Muzakir Manaf Tunjuk Saiful Bahri sebagai Ketua KPA Wilayah Pase

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA - Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat...

Deputi BNPB Kunjungi Lhokseumawe, Pastikan Pembangunan Huntara Berjalan Sesuai Rencana

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Deputi Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan...

Wali Kota Lhokseumawe: Momentum Nuzulul Qur’an Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan 841 Kapal dan Tiket Gratis untuk 66 Ribu Penumpang

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan...

Hari ke-16 Ramadhan, PDI Perjuangan Aceh Utara Salurkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas

ACEH UTARA, NANGGROE.MEDIA - Memasuki hari ke-16 bulan suci...

Khaidir Nahkodai Karang Taruna Lhokseumawe Periode 2026-2031

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Khaidir atau yang akrab disapa Abu...

Related Articles

Popular Categories