BACA : Isi Bunyi Pasal 252 Tentang Santet Atau Guna-guna KUHP Baru

NANGGROE.MEDIA | Indonesia merupakan suatu negara hukum dan Indonesia (Nusantara) merupakan suatu negara yang memiliki ciri khas adat dan budaya yang sangat unik dan menarik.

Dalam hal penerapan sistem hukum di Indonesia pemerintah telah memberlakukan tentang Undang-undang pidana terkait dengan hal mistis (magic). Di dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, tindak pidana yang berkaitan dengan santet diatur dalam Pasal 252.

Adapun pelaku yang melanggar Pasal 252, UU Nomor 1 tahun 2023, berpotensi dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 200 juta.

Pelaku yang melanggar Pasal 252, UU Nomor 1 tahun 2023 berpotensi dipidana penjara bagaimana bunyi dasar hukum nya, mari simak !!

Pasal tentang santet diatur dalam pasal 252 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi. “Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau, memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp. 100 juta.

Hot this week

BPK Aceh Didesak Audit Total Keuangan Aceh Tenggara, Defisit Rp121,2 Miliar Jadi Sorotan

ACEH TENGGARA, NANGGROE.MEDIA | Desakan agar Badan Pemeriksa Keuangan...

Wali Kota Lhokseumawe Tegaskan Mulai 2027 Gaji Aparatur Gampong Dibayar Setiap Bulan

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe meminta seluruh gampong...

Wali Kota Lhokseumawe Perintahkan Keuchik Perangi Judi Online dan Narkoba di Gampong

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Pemerintah-DPR Sepakati BPIH 2027, Biaya Jemaah Turun Rp3,4 Juta

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Biaya...

Armada Kebersihan Bertambah, Pemko Lhokseumawe Dapat Bantuan Truk dari PT PIM

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota Lhokseumawe mendapat tambahan armada...

Topics

BPK Aceh Didesak Audit Total Keuangan Aceh Tenggara, Defisit Rp121,2 Miliar Jadi Sorotan

ACEH TENGGARA, NANGGROE.MEDIA | Desakan agar Badan Pemeriksa Keuangan...

Wali Kota Lhokseumawe Tegaskan Mulai 2027 Gaji Aparatur Gampong Dibayar Setiap Bulan

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe meminta seluruh gampong...

Wali Kota Lhokseumawe Perintahkan Keuchik Perangi Judi Online dan Narkoba di Gampong

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,...

Pemerintah-DPR Sepakati BPIH 2027, Biaya Jemaah Turun Rp3,4 Juta

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Biaya...

Armada Kebersihan Bertambah, Pemko Lhokseumawe Dapat Bantuan Truk dari PT PIM

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota Lhokseumawe mendapat tambahan armada...

Demi Kepentingan Umum, Pemko Lhokseumawe Tertibkan Bangunan di Atas Trotoar Pasar Inpres

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Satuan Polisi...

Pemko Lhokseumawe Gerak Cepat Antisipasi Banjir, Dinas PUPR Bersihkan Saluran di Bathupat Timur

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melalui Dinas...

Wali Kota Sayuti Bergerak Cepat, Gaji 2.934 PPPK Lhokseumawe Segera Cair

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Polemik keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah...

Related Articles

Popular Categories