Polres Aceh Utara Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

LHOKSUKON | Sat Reskrim Polres Aceh Utara baru-baru ini mengungkap kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, saat peristiwa ini dilaporkan, Korban yang berusia 15 tahun dan masih duduk di kelas 1 SMA itu dalam kondisi hamil besar.

Sementara itu pelaku yang merupakan pria beristri berinisial IS, 23 tahun warga Pirak Timu, Aceh Utara kini telah diamankan dan mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H menyampaikan terbongkarnya peristiwa ini berawal dari kecurigaan ayah korban yang melihat perubahan perilaku dan perut anaknya yang membesar serta tingkah laku yang kerap mengurung diri di kamar.

“Dari situ korban kemudian menceritakan telah disetubuhi oleh pelaku sejak bulan April 2023 hingga Oktober 2023, mendengar pengakuan korban, Ayah korban selaku pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Aceh Utara,” Ungkap AKP Novrizaldi, Rabu (10/1/2023).

Novrizaldi menambahkan, menurut keterangan pelaku persetubuhan terhadap korban telah dilakukan berulang kali disebuah gubuk yang ada dibelakang rumah korban.

“Tersangka membujuk rayu korban dengan mengaku masih berstatus lajang yang sedang mencari pendamping hidup (istri) dan berjanji akan menikahi korban hingga akhirnya melakukan pelecehan dan memaksa korban untuk mau bersetubuh, akan tetapi sejak mengaku dirinya hamil pelaku tidak lagi merespon korban dan korban memilih menyembunyikan kehamilannya,” tutur Novrizaldi.

Informasi terbaru disampaikan, bahwa korban saat ini telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada 6 Januari lalu, sejauh ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara terus melakukan koordinasi dengan Peksos Aceh Utara untuk pendampingan Korban dan koordinasi dengan P2TP2A Aceh Utara untuk pemulihan dan rehabilitasi korban.

“Dalam kasus ini terhadap tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan,” pungkasnya.

Hot this week

Tak Berizin, 22 Usaha Walet di Lhokseumawe Disegel dan Difogging

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melakukan penertiban...

DKI Jakarta Sering Padam Listrik, IWO: Dirut PLN Wajib Diperiksa dan Dicopot

DKI JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Dikabarkan, pemadaman listrik di ibukota...

Informasi Orang Hilang !! Jika Melihat Segera Laporkan Ke Kantor Polisi Terdekat

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Seorang remaja perempuan bernama Rasyiqa...

Danramil 09/Ketol dan Babinsa Turun Ke Desa Berikan Arahan

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Babinsa (Bintara Desa) dari Koramil...

Gas Lpg 12 Kg Tembus Rp 250 Ribu di Aceh Tengah, Pelaku Usaha: Sangat Memberatkan

TAKENGON, NANGGROE.MEDIA | Sejak 18 April 2026, Gas LPG...

Topics

Tak Berizin, 22 Usaha Walet di Lhokseumawe Disegel dan Difogging

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melakukan penertiban...

DKI Jakarta Sering Padam Listrik, IWO: Dirut PLN Wajib Diperiksa dan Dicopot

DKI JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Dikabarkan, pemadaman listrik di ibukota...

Informasi Orang Hilang !! Jika Melihat Segera Laporkan Ke Kantor Polisi Terdekat

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Seorang remaja perempuan bernama Rasyiqa...

Danramil 09/Ketol dan Babinsa Turun Ke Desa Berikan Arahan

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Babinsa (Bintara Desa) dari Koramil...

Gas Lpg 12 Kg Tembus Rp 250 Ribu di Aceh Tengah, Pelaku Usaha: Sangat Memberatkan

TAKENGON, NANGGROE.MEDIA | Sejak 18 April 2026, Gas LPG...

Anak Berusia 17 Tahun di Takengon Jadi Korban Pemerkosaan

TAKENGON, NANGGROE.MEDIA | Seorang pria berinisial MAD (21), warga...

Mendagri Tinjau Insfrastruktur Pascabencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito...

Babinsa Koramil Jagong Melaksanakan Karya Bakti Di Desa Binaan

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Dengan kehadiran Babinsa Koramil 06/Jagong...

Related Articles

Popular Categories