Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan APE Divonis Hukuman Penjara

BANDA ACEH | Tiga orang terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah dituntut pidana kurungan penjara 42 bulan (3 tahun 6 bulan).

Pada sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Antoni dipimpin oleh T. Syarafi, yang didampingi oleh Hakim Anggota M. Jamil dan Elfama Zein di Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Kamis (04/01/2024).

Ketiga terdakwa itu diantaranya yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah tahun 2018-2019 Uswatuddin, Direktur CV Megawana Inti, Muhammad Juaini, dan PPTK, Ridha Udin Suku.

Didalam jalannya sidang tuntutan, terdakwa Muhammad Juaini juga mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 55.000.000.00, dengan alasan baru memiliki uang untuk mengembalikan kerugian tersebut.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, ketiganya terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat permainan edukasi pada Disdikbud Aceh Tengah.

JPU menuntut ketiganya dengan hukuman yang sama pidana penjara selama 42 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.

“Ketiganya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100.000.000.00 subsider empat bulan kurungan penjara,” ucap JPU dalam persidangan.

Dalam persidangan, JPU juga mengatakan uang pengganti telah dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa Ridha Udin Suku sebesar Rp 45.000.000.00. sedangkan terdakwa Uswatuddin sebesar Rp 151.000.000.00, dan terdakwa Muhammad Jueni sebesar Rp 91,9 juta.

“Kerugian negara sebesar Rp 777.000.000.00 diperhitungkan dalam perkara Agus Sulaiman,” kata JPU.

Diketahui menurut informasi yang diterima Nanggroe.media berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,064 miliar.

Selanjutnya ketiga terdakwa dituntut dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hot this week

40 Ribu UMKM Aceh Utara Terpuruk Pascabencana, Lentera Milenial Aceh Desak Langkah Nyata Pemerintah

Aceh Utara, NANGGROE.MEDIA | Bencana yang melanda wilayah Aceh...

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)...

Bupati Al-Farlaky Sebut Pembangunan SDN Teumpeun Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Aceh Timur Jadi Lokasi Pertama Program Pascabencana

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas memulai...

Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Kabar membanggakan datang dari keluarga...

Topics

40 Ribu UMKM Aceh Utara Terpuruk Pascabencana, Lentera Milenial Aceh Desak Langkah Nyata Pemerintah

Aceh Utara, NANGGROE.MEDIA | Bencana yang melanda wilayah Aceh...

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)...

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Aceh Timur Jadi Lokasi Pertama Program Pascabencana

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas memulai...

Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Kabar membanggakan datang dari keluarga...

Juru Bicara IKA Unimal Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Dosen, Desak Permintaan Maaf Terbuka

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Ikatan Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal)...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Related Articles

Popular Categories