BANDA ACEH | Tiga orang terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah dituntut pidana kurungan penjara 42 bulan (3 tahun 6 bulan).
Pada sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Antoni dipimpin oleh T. Syarafi, yang didampingi oleh Hakim Anggota M. Jamil dan Elfama Zein di Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Kamis (04/01/2024).
Ketiga terdakwa itu diantaranya yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah tahun 2018-2019 Uswatuddin, Direktur CV Megawana Inti, Muhammad Juaini, dan PPTK, Ridha Udin Suku.
Didalam jalannya sidang tuntutan, terdakwa Muhammad Juaini juga mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 55.000.000.00, dengan alasan baru memiliki uang untuk mengembalikan kerugian tersebut.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, ketiganya terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat permainan edukasi pada Disdikbud Aceh Tengah.
JPU menuntut ketiganya dengan hukuman yang sama pidana penjara selama 42 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
“Ketiganya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100.000.000.00 subsider empat bulan kurungan penjara,” ucap JPU dalam persidangan.
Dalam persidangan, JPU juga mengatakan uang pengganti telah dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa Ridha Udin Suku sebesar Rp 45.000.000.00. sedangkan terdakwa Uswatuddin sebesar Rp 151.000.000.00, dan terdakwa Muhammad Jueni sebesar Rp 91,9 juta.
“Kerugian negara sebesar Rp 777.000.000.00 diperhitungkan dalam perkara Agus Sulaiman,” kata JPU.
Diketahui menurut informasi yang diterima Nanggroe.media berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,064 miliar.
Selanjutnya ketiga terdakwa dituntut dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar