BANDA ACEH | Tim Unit IV Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan satu orang yang terduga pelaku tindak pidana illegal mining yang berlokasi di Desa Baroeh Gapui, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie, pada Kamis, (17/11/23).
L
Pada kegiatan pengamanan tersebut, dipimpin langsung oleh Kanit IV AKP Made Putra Yudistira.
“Benar, kami telah mengamankan satu terduga pelaku tambang ilegal berinisial SB (64). Yang bersangkutan juga pemilik sekaligus pengelola tambang tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, kepada Nanggroe.media melalui keterangannya, Selasa, 21 November 2023.
Muliadi mengatakan, penindakan yang dilakukan terhadap tindak pidana minerba itu berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal di Pidie dan sudah sangat meresahkan.
Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan. Pihaknya juga memeriksa tiga orang saksi yang ada di lokasi tambang.
“Selain terduga pelaku, kita juga memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan satu buku rekapan hasil penambangan ilegal,” ucapnya.
Muliadi juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” tutupnya.


Komentar