Dewan Pres Klarifikasi Soal Pendaftaran Perusahaan Pres

JAKARTA | Berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers, beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media/pers oleh Dewan Pers.

Sehubungan dengan hal itu, berikut beberapa klarifikasi dari Dewan Pers :

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.

Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.

​Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.

Baca Juga : Ketua Dewan Pers : Saat Ini Tidak Ada Lagi Pendaftaran Media

Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

​Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada.

Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DPA/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.

“Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk:
Mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen, mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers, menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif,” Tulisnya

Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers.

Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan iklan.

Hal ini pada akhimya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian semua pihak, konstituen, komunitas, dan insan pers, Dewan Pers menyampaikan terima kasih,” tulisnya dalam siaran pres (27/2/2023).

Hot this week

Wali Kota Lhokseumawe Sampaikan Duka Mendalam, Pastikan Penanganan dan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Jawa

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Suasana duka masih menyelimuti kawasan Pardede,...

Kebakaran Besar di Kampung Jawa Lama Lhokseumawe, 77 Rumah Ludes Terbakar dalam Hitungan Jam

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Kebakaran hebat melanda permukiman warga di...

Audiensi dengan Wamenkomdigi, Lhokseumawe Percepat Transformasi Digital dan Integrasi Command Center

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Komitmen mempercepat transformasi digital di Kota...

Waduk Pusong Disulap Lebih Bersih, Warga Lhokseumawe: “Nah Ini Baru Mantap!”

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Program revitalisasi Waduk Pusong mendapat sambutan...

Kabupaten Bener Meriah Diguncang Gempa Bumi Tektonik M3.2

REDELONG, NANGGROE.MEDIA | Kabupaten Bener Meriah dan sekitarnya diguncang...

Topics

Kebakaran Besar di Kampung Jawa Lama Lhokseumawe, 77 Rumah Ludes Terbakar dalam Hitungan Jam

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Kebakaran hebat melanda permukiman warga di...

Audiensi dengan Wamenkomdigi, Lhokseumawe Percepat Transformasi Digital dan Integrasi Command Center

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Komitmen mempercepat transformasi digital di Kota...

Waduk Pusong Disulap Lebih Bersih, Warga Lhokseumawe: “Nah Ini Baru Mantap!”

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Program revitalisasi Waduk Pusong mendapat sambutan...

Kabupaten Bener Meriah Diguncang Gempa Bumi Tektonik M3.2

REDELONG, NANGGROE.MEDIA | Kabupaten Bener Meriah dan sekitarnya diguncang...

Azhari Cage Minta Aparat Tindak Tegas Dugaan Kekerasan terhadap Warga Aceh di Jawa Barat

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Senator DPD RI asal Aceh, Azhari...

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Bener Meriah Resmi Berganti, Berikut Pimpinan Baru Rutan

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Tongkat estafet kepemimpinan di Rumah...

Dandim 0106/Aceh Tengah: Tekankan Peran Pendidikan Bangun Generasi Tangguh

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan...

Related Articles

Popular Categories