PNA Yang Sah Memiliki SK Kemenkumham Aceh

Nanggroe.net, Nagan Raya | Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Nagan Raya, Cut Man, SE mengklarifikasi bahwa tidak ada dualisme di PNA. Karena yang memiliki Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh adalah Kepengurusan PNA hasil Kongres Tahun 2017, yaitu SK Nomor W1-675.AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesaan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh.

DPW PNA Nagan Raya memang tidak hadir dan tidak mendukung Kongres Luar Biasa Partai Nanggroe Aceh yang digelar di Bireuen pada 14 September 2019, karena KLB tersebut abal-abal dan tidak sah. Buktinya, sampai hari ini yang sudah berjalan 1,5 tahun dari pelaksanaan KLB, SK Kepengurusannya saja tidak disahkan oleh KEMENKUMHAM Aceh.

Apalagi sekarang ini sudah ada Berita Acara Rapat Khusus Majelis Tinggi PNA Nomor 002/Kpts/RKMT-PNA/XII/2020 tertanggal 7 Desember 2020. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Majelis Tinggi PNA, Sayuti Abubakar bersama tiga anggota majelis yaitu Mayjend TNI (Purn) Sunarko, Irwandi Yusuf, dan Miswar Fuady. Sementara Ketua Majelis Tinggi PNA,  Irwansyah tidak menandatanganinya. 

Baca Juga :

PNA Yang Sah Memiliki SK Kemenkumham Aceh

“Berita Acara Rapat Khusus Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh menyatakan bahwa perselisihan kepengurusan Partai Nanggroe Aceh telah terselesaikan dan kembali kepada hasil Kongres I Partai Nasional Aceh,” kata Cut Man, SE yang juga mantap Wakil Panglima GAM Wilayah Meulaboh Raya.

Perlu diketahui bahwa Rapat Khusus Majelis Tinggi PNA ini digelar setelah turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 14 Juli 2020 yang pada intinya memutuskan agar konflik internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai.

Sementara Mahkamah Partai PNA sudah mengeluarkan putusannya pada 23 November 2020 yang intinya juga menyatakan bahwa konflik internal partai sudah selesai. Surat Mahkamah Partai juga sudah disampaikan ke Kanwil Kemenkumham Aceh pada 3 Desember 2020.

“Jadi pengadilan (Mahkamah Agung) sudah memberikan putusan dimana putusan itu sudah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai dan Majelis Tinggi Partai. Sehingga tidak ada dualisme dalam PNA dan konflik internalpun sudah selesai,” demikian Cut Man, SE.

Hot this week

Publik Menanti !! DPRK Bener Meriah di Desak Buka Hasil Pansus Bencana

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten...

Genangan Air di Jalan Lintas Takengon – Bireuen Pengendara Sepmor Alami Kecelakaan Tunggal, Warga Minta Pemerintah Ambil Tindakan

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Dilaporkan, salah seorang pengendara sepeda...

TNI Kunjungi Masyarakat di Huntara, Babinsa 0106 Aceh Tengah : Masyarakat di Anjurkan Untuk Jaga Kewaspadaan

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Pasca dilanda bencana banjir bandang...

Babinsa Koramil 10 Celala Ajak Masyarakat Desa Binaan Bergotong Royong

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Peran serta Babinsa sangatlah penting...

Di Antara Efisiensi dan Keadilan: Nasib Kelas Menengah dalam Kebijakan JKA

NANGGROE.MEDIA - Mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) sebagai agent...

Topics

Publik Menanti !! DPRK Bener Meriah di Desak Buka Hasil Pansus Bencana

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten...

Babinsa Koramil 10 Celala Ajak Masyarakat Desa Binaan Bergotong Royong

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Peran serta Babinsa sangatlah penting...

Di Antara Efisiensi dan Keadilan: Nasib Kelas Menengah dalam Kebijakan JKA

NANGGROE.MEDIA - Mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) sebagai agent...

Anak Korban Banjir Dapat Bantuan Seragam dari DPC PDI Perjuangan Aceh Utara

Aceh Utara, NANGGROE.MEDIA - Memasuki minggu kedua pelaksanaan program,...

Dugaan Penipuan Proyek Ratusan Juta, Mantan Kepala Dinas Koperasi Bener Meriah Ditangkap

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA | Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

DPRA Desak BPJN Perbaiki Jalan Alternatif, Jalan Enang-enang Tak Kunjung di Perbaiki

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Lima bulan pascabencana banjir bandang...

Related Articles

Popular Categories