Resah Akan Digusur, Warga Gampong Jawa Lama Keluhkan ke DPRK Lhokseumawe

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Perwakilan warga pesisir di Gampong Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, pada Senin (31/8).

Mereka mengeluhkan kecilnya biaya ganti rugi bangunan rumah mereka yang resah akan digusur Pemerintah untuk proyek tata kawasan kumuh, ‘Kotaku Satker Provinsi Aceh’.

Perwakilan warga kawasan pesisir itu langsung diterima oleh Wakil Ketua II DPRK T Sofianus,dan Anggota DPRK Lhokseumawe Azhari T. Ahmadi dan Jailani Usman.

Baca Juga : Diguyur Hujan, Kantor Catatan Sipil Aceh Utara Terendam Banjir Seperti Kolam Berenang

Kedatangan warga pesisir itu pun dengan maksud  mengeluhkan nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah Rp. 600 hingga Rp. 11 juta terhadap rumah mereka yang menurutnya sangat tidak wajar dan terlalu murah.

“Dengan uang ganti rugi itu, kami tidak bisa membangun kembali rumah seperti semula, sedangkan nilai hunian kami puluhan juta. Juga Pemerintah menentukan nilai ganti rugi sepihak dan kami benar-benar sangat dirugikan,” keluh Amelia kepada DPRK Lhokseumawe.

Menurut Amelia, ada sekitar 35 unit rumah dikawasan Gampong Jawa Lama yang kabarnya akan digusur dalam waktu dekat, kabar itu baru saja diterima dari petugas yang menemui warga dan meminta mereka segera mengosongkan rumah karena rumah akan segera dibongkar.

Baca Juga : Sidak di Puskemas, Bupati Aceh Timur Mendapati 50 ASN Terlambat Hadir

Warga juga mengaku dipaksa oknum petugas untuk menandatangani surat sepakat dibayar dengan harga murah tersebut. Padahal dari awal mereka sudah tidak sepakat.

“Tolong lah kami, mohon ditinjau ulang program pembuatan jalan bibir pantai, karena kami tidak bisa lagi bangun hunian dengan uang ganti rugi yang sangat kecil itu,” ungkap Amelia.

Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe, T. Sofianus mengaku pihaknya baru mengetahui terkait penggusuran itu.

“Dalam waktu dekat akan memanggil para pihak  terkait untuk dimintai klarifikasi, Termasuk masalah nilai ganti rugi yang dianggap warga sangat kecil,” kata Poncek sapaan akrab T. Sofianus.

Selain itu, Ia juga meminta kepada petugas untuk tidak melakukan aktifitas sementara di lokasi hingga persoalan dengan warga selesai, jadi tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Kita juga akan cari tahu tentang nilai ganti rugi tersebut,” jelasnya lagi.

Kemudian, Anggota DPRK Azhari T. Ahmadi juga menambahkan pihaknya akan berusaha sesegera mungkin untuk menuntaskan permasalahan ini agar masyarakat tidak ada yang dirugikan.

“Semua nya sudah kita tampung dan kami akan segera memanggil SKPK dan Muspika serta lieding sector penangan nya,” tandas Azhari.

Komentar