Palsukan Surat Swab Mahasiswa Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Nanggroe.net, | Seorang mahasiswa berinisial F (30) ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta karena kedapatan akan menggunakan surat swab palsu saat akan terbang ke Jayapura, Papua dari Jakarta.

Hasil tes swab merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dibawa penumpang pesawat saat keluar dari Jakarta.

“Tersangka yang berinisial F tersebut menggunakan surat palsu tersebut untuk melengkapi dokumen penerbangan menuju Jayapura, Papua, pada 14 Juli 2020,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta seperti dikutip dari Tempo.com.

Baca Juga : Perdana Menteri Lebanon Mengundurkan Diri Setelah Ledakan di Beirut

Adi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Utama Soekarno-Hatta kepada dua calon penumpang Garuda Indonesia GA-656 Jakarta – Jayapura berinisial F dan AAU, 15 tahun.

Karena kecurigaan tersebut akhirnya petugas kemudian membawa kedua calon penumpang itu ke Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk diperiksa.

Ketika pada saat dokumen mereka diperiksa lebih rinci, terungkap bahwa surat hasil swab dengan keterangan negatif Covid-19 yang digunakan oleh tersangka palsu.

Baca Juga : Ini Alasan Polri Gandeng KPK Dalam Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra

“Pelaku mendapatkan surat hasil negatif swab PCR palsu yang tertulisnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede dari seseorang yang tidak pelaku kenal,” ungkap Adi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan surat hasil tes swab berkop Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Asrama Haji Pondok Gede yang digunakan oleh tersangka dapat dipastikan palsu.

Sebab, surat tersangka dikeluarkan pada 13 Juli 2020, namun Asrama Haji Pondok Gede terakhir digunakan sebagai tempat karantina dan pemeriksaan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 31 Mei 2020.

Atas Perbuatannya Tersebut tersangka F dijerat dengan Pasal 268 KUHP atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

F saat ini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Hingga sampai saat ini, Adi mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pelaku utama yang mengeluarkan surat tersebut.

Sedangkan F sampai saat ini masih mendekam di Rutan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan.

Hot this week

Jalan Berlubang Kerap Makan Korban, Polantas di Bener Meriah Tambal Jalan

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Sejumlah jalan di Bener Meriah...

Tak Berizin, 22 Usaha Walet di Lhokseumawe Disegel dan Difogging

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melakukan penertiban...

DKI Jakarta Sering Padam Listrik, IWO: Dirut PLN Wajib Diperiksa dan Dicopot

DKI JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Dikabarkan, pemadaman listrik di ibukota...

Informasi Orang Hilang !! Jika Melihat Segera Laporkan Ke Kantor Polisi Terdekat

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Seorang remaja perempuan bernama Rasyiqa...

Danramil 09/Ketol dan Babinsa Turun Ke Desa Berikan Arahan

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Babinsa (Bintara Desa) dari Koramil...

Topics

Jalan Berlubang Kerap Makan Korban, Polantas di Bener Meriah Tambal Jalan

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Sejumlah jalan di Bener Meriah...

Tak Berizin, 22 Usaha Walet di Lhokseumawe Disegel dan Difogging

LHOKSEUMAWE, NANGGROE.MEDIA - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melakukan penertiban...

DKI Jakarta Sering Padam Listrik, IWO: Dirut PLN Wajib Diperiksa dan Dicopot

DKI JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Dikabarkan, pemadaman listrik di ibukota...

Informasi Orang Hilang !! Jika Melihat Segera Laporkan Ke Kantor Polisi Terdekat

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Seorang remaja perempuan bernama Rasyiqa...

Danramil 09/Ketol dan Babinsa Turun Ke Desa Berikan Arahan

ACEH TENGAH, NANGGROE.MEDIA | Babinsa (Bintara Desa) dari Koramil...

Gas Lpg 12 Kg Tembus Rp 250 Ribu di Aceh Tengah, Pelaku Usaha: Sangat Memberatkan

TAKENGON, NANGGROE.MEDIA | Sejak 18 April 2026, Gas LPG...

Anak Berusia 17 Tahun di Takengon Jadi Korban Pemerkosaan

TAKENGON, NANGGROE.MEDIA | Seorang pria berinisial MAD (21), warga...

Mendagri Tinjau Insfrastruktur Pascabencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah

BENER MERIAH, NANGGROE.MEDIA | Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito...

Related Articles

Popular Categories