Jokowi terbitkan Inpres, 15 Fasilitas Umum Ini Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Nanggroe.net, Jakarta | Presiden Jokowi Dodo menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona Disease 2019.

Presiden Jokowi meminta kepada TNI-POLRI hingga kepada seluruh kepala daerah menerapkan Sanki bagi pelanggar protokol kesehatan virus Corona termasuk di tempat ibadah.

Dalam Inpres yang dikeluarkan pada Selasa (4/8), aturan itu berlaku untuk semua orang dan pengelola fasilitas umum. Setiap individu wajib memakai masker dari hidung sampai dagu, mencuci tangan secara rutin, hingga menjaga jarak.

Didalam Inpres tersebut rumah ibadah juga termasuk dalam fasilitas umum, yang artinya pengelola tempat ibadah harus mengatur orang-orang untuk menjaga jarak.

Selain itu pengelola rumah ibadah tersebut juga harus menyediakan fasilitas untuk cuci tangan, menjaga area masjid tetap bersih dan disertai dengan desinfektan secara berkala.

Seperti di kutip dari Kumparan.com sanksi yang yang didapat dalam Inpres tersebut ada empat bagian yaitu teguran tertulis atau lisan, kerja sosial, denda administratif atau penutupan tempat penyelenggaraan sementara.

Adapun untuk sanksi tersebut akan berlaku untuk perorangan, pelaku usaha, penyelenggara, hingga kepada penanggung jawab fasilitas umum tersebut.

Berikut adalah 15 fasilitas umum yang wajib menerapkan protokol. Jika melanggar, siap-siap akan menerima sanksi sesuai yang berlaku:

  1. Perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
  2. Sekolah/institusi pendidikan lainnya;
  3. Tempat ibadah;
  4. Stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandara udara;
  5. Transportasi umum;
  6. Kendaraan pribadi;
  7. Toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
  8. Apotek dan toko obat;
  9. Warung makan, rumah makan, cafe dan restoran;
  10. Pedagang kaki lima/lapak jajanan;
  11. Perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
  12. Tempat pariwisata;
  13. Area publik, atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa
  14. Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  15. Tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hot this week

Bupati Al-Farlaky Lantik 21 Kepsek dan 8 Kapus Di Lingkungan Pemkab Atim

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bupati Al- Farlaky Tegaskan Tak Anti Kritik, Asalkan Konstruktif

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui...

Bupati Aceh Timur Maafkan Dun Belanda atas Fitnah Terhadap Dirinya 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Raih Apresiasi Bunda PAUD Nasional, Bunda PAUD Lhokseumawe Bagikan Praktik Baik pada Penguatan Pokja se-Aceh

BANDA ACEH, NANGGROE.MEDIA | Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny....

Topics

Bupati Al-Farlaky Lantik 21 Kepsek dan 8 Kapus Di Lingkungan Pemkab Atim

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bupati Al- Farlaky Tegaskan Tak Anti Kritik, Asalkan Konstruktif

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui...

Bupati Aceh Timur Maafkan Dun Belanda atas Fitnah Terhadap Dirinya 

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

ACEH TIMUR, NANGGROE.MEDIA | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman...

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kediaman Bupati Al-Farlaky Berlangsung Meriah

Aceh Timur, NANGGROE.MEDIA | Nonton bareng (nobar) laga final...

Wali Kota Lhokseumawe Perintahkan Kepala BPKD, dalam 1×24 Jam Persoalan PPPK Harus Selesai

JAKARTA, NANGGROE.MEDIA | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,...

Related Articles

Popular Categories