Kurir Sabu asal Aceh Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan Negeri Medan

Nanggroe.net, Banda Aceh | Dua terdakwa bernama Syarifuddin Jafar (41) warga Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur dan Saifuddin (43) warga Dewantara, Kabupaten Aceh Utara divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Hakim tidak memberikan ampun terdapan dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 Kilogram asal Aceh tersebut.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti saat membacakan amar putusannya pada sidang virtual di PN Medan, Senin 13 Juli 2020, menyebutkan kedua terdakwa itu melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum serta menawarkan untuk dijual.

Baca Juga : Dua Warga Aceh Kurir Sabu 30 Kg di Tuntut Hukuman Mati Oleh JPU

“Kedua terdakwa telah melakukan pecobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika,” kata JPU Maria Tarigan, saat membacakan tuntutannya di PN Medan, Jumat 5 Juni 2020 lalu yang kami kutip dari Antara Selasa (14/7)

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, Majelis hakim menyebut hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.

“Sedangkan, hal-hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan,” Pungkas Hakim Sayuti.

Komentar